Guru Besar Unhas yang Tertangkap "Nyabu" Itu Wakil Rektor

By nova.id, Sabtu, 15 November 2014 | 17:15 WIB
Guru Besar Unhas yang Tertangkap Nyabu Itu Wakil Rektor (nova.id)

TabloidNova.com - Guru Besar Unhas yang tertangkap "nyabu" itu ternyata Wakil Rektor. Hal ini secara tak langsung disampaikan oleh Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA, ketika angkat bicara terkait tertangkapnya guru besar Fakultas Hukum, Prof Dr Musakkir SH MH, dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas, Ismail Alrip SH MKn, bersama mahasiswinya.

Dalam rilis resmi yang dikirim via email, Diwa menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

"Kami yakin dan percaya Polri akan profesional dalam mengusut kasus ini. Bahwa kami juga masih menunggu perkembangan dari kasus ini untuk kami jadikan dasar mengambil tindakan di lingkungan Unhas. Apabila hasil proses hukum membuktikan bahwa keduanya terbukti bersalah, maka rektor akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Rektor Unhas menjamin segala urusan kemahasiswaan yang menjadi bidang kerja kedua terlaksana, tetap terlaksana dan berjalan lancar. Pihaknya juga telah menonaktifkan Musakkir dari jabatannya sebagai wakil rektor III, diganti sementara oleh Wakil Rektor I.

Sebelumnya diberitakan, guru besar Unhas Prof Dr Musakkir SH MH dan Kepala UPT Bantuan Hukum Unhas, Ismail Alrip SH Mkn, tertangkap isap sabu bersama mahasiswi di kamar 312 hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014) dini hari.

Dari pengakuan tersangka, ada rekannya yang lain sedang berpesta sabu di hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.

Di lokasi penggerebekan kedua ini, polisi menyita 1 gram sabu, 2 butir ekstasi dan alat isap sabu (bong). Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205 di hotel tersebut. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya No 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

Kompas.com/Hendra Cipto