Bikin Ade Sara Mati Lemas, Apa Tuntutan Hukuman untuk Pembunuhnya?

By nova.id, Selasa, 28 Oktober 2014 | 05:33 WIB
Bikin Ade Sara Mati Lemas Apa Tuntutan Hukuman untuk Pembunuhnya (nova.id)

TabloidNova.com - Proses sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto oleh sepasang kekasih Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

"Sidang ke-11 ini agendanya tuntutan jaksa," ujar Suroto, ayah Ade Sara, kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014).

Sidang perkara ini sudah digelar lebih kurang dua bulan. Pada sidang minggu lalu, Hafitd dan Assyifa telah memberikan keterangan dan menceritakan kembali kejadian pembunuhan berdasarkan versi mereka. Hafitd mengakui bahwa dialah yang menyetrum Ade Sara, dan Assyifa juga mengakui bahwa dia ikut memukul Ade Sara.

Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menyebabkan Ade Sara mati lemas.

Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kompas.com/Jessi Karina