"Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, Surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum," tegas Hendra saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Fariz juga merasa keberatan soal pasal yang didakwakan kepadanya. "Materi kedua adalah kita menyoroti tentang substansi dakwaan. Memang benar dia menguasai dan memiliki, tapi untuk diri sendiri, buat pribadi, ?dia enggak jual dan edarin," beber Hendra lagi.
Icha/Tabloidnova.com