"Saya sangat menyesal. Saya mengucapkan banyak terima kasih untuk semua pihak," ungkap Fariz saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Sebagai bukti sikap penyesalannya, Fariz juga menunjukkan sikap siap berbagi cerita dengan generasi muda tentang bahaya narkoba. "Saya berharap bisa membantu generasi muda jauh dari narkoba, saya bisa sharing pengalaman," katanya.
Fariz ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015, sekitar pukul 2 dini hari, di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotrropika jenis shabu atau bong, alumunium foil dan korek. Alhasil, Fariz pun ditahan di Polres Jakarta Selatan dan sempat direhabilitasi di kawasan Pondok Labu sebelum akhirnya dipindahkan ke LP Cipinang.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR