TabloidNova.com - Sudah nyaris dua bulan berlalu saat nyawa salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Arfiand Caesar Al Irhami, melayang usai mengikuti kegiatan orientasi bersama kelompok ekskul pecinta alam Sabhawana. Dan tak lama setelah Arfiand berpulang, seorang siswa lainnya pun tewas usai mendapatkan penanganan di Rumah sakit Hasan Sadikin, Bandung. Rekan Arfiand yang tewas tersebut bernama Padian Prawirodirya.
Setelah sejumlah pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian, akhirnya penyidik menetapkan lima tersangka yang masing-masing berinisial DW, TM, AM, KR dan PO. Kelimanya pun sudah sebulan belakangan ini menjadi penghuni rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews.com dari seorang kerabat Arfiand, hari ini, Senin (11/8), sidang perdana kasus dugaan kekerasaan SMA 3 ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Endang, tante Arfiand, dalam keterangannya meminta agar media mengawal bergulirnya persidangan agar bisa menginformasikan kasus ini kepada masyarakat luas.
Agenda sidang perdana hari ini rencananya Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaaan terhadap lima tersangka. Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Yetta Angelina / Sumber: Tribunnews.com