Pernah, NPD minta tolong pada penghuni kos yang masih pelajar untuk keluar dari situ, tapi mereka bilang tak bisa membantu. Yang membuat Yazid dan Upik gusar, ketika AR tertangkap, ia menyuruh NPD mengaku di depan polisi bahwa mereka berpacaran. "Selama ini, dia selalu dalam pengawasan saya. Tapi ternyata kehendak Allah lain. Saya sebetulnya tidak bisa menceritakan kronologinya karena pasti menangis. Kalau saya menangis, NPD akan drop lalu pingsan. Jadi, di depannya saya pura-pura tegar," tutur Upik dengan mata berkaca-kaca.
Sebelum peristiwa ini terjadi, menurut perempuan bertutur kata lembut ini, NPD adalah anak yang ceria, pintar mengaji, dan rajin belajar. "Semangatnya untuk sekolah tinggi. Makanya, saya ingin dia bisa kembali seperti dulu, ceria lagi tidak seperti sekarang ini," harapnya. NPD juga berulang kali bilang dirinya ingin mengikuti UN. "Tapi, kami belum tahu dengan kondisinya, dia bisa ikut ujian di sekolah atau di rumah."
Akan halnya terhadap AR, Upik ingin agar dia dihukum sesuai perbuatannya. Meski AR mengaku bersedia bertanggungjawab, Upik menolak mentah-mentah. "Perbuatan dia biadab, masak NPD mau saya serahkan pada orang seperti itu? Lagipula, anak saya masih kecil dan masa depannya masih panjang," tandasnya sambil menambahkan, sejak peristiwa itu NPD juga trauma pada banyak hal, antara lain gelap, banyak orang, rokok, pisang, dan sensitif pada bau-bauan. "Dia sekarang sangat benci pada AR, kalau perlu dia bilang ingin AR dibakar."
Sudah Direncanakan
Ditemui di Polres, AR (22) membantah telah menyekap dan memperkosa NPD. Saat mengajak NPD ke Bukit Solok, AR mengaku meraba-raba tubuh NPD. Itu sebabnya NPD lalu berteriak saat menelepon ayahnya.
"Tapi saya tidak menyetubuhinya di situ. Dia bilang kami harus menikah karena saya sudah merabanya. Tadinya dia minta pulang, tapi setelah saya melakukan hal itu, dia tidak mau pulang. Katanya, saya harus menikahinya dan kalau mengajak dia pulang, dia mau lompat dari motor. Akhirnya saya ajak ke rumah teman," ujar AR.
Pemuda yang sekolahnya hanya sampai SMP ini mengaku sudah berpacaran dengan NPD sejak sebulan sebelum kejadian. Tanggal 18 Februari silam, aku AR, ia berkenalan dengan NPD ketika ia sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Saat itu, NPD beberapa kali melewatinya bersama temannya yang mengendarai motor.
Iseng, AR menyapa dan mengajak berkenalan. Ia juga minta nomor ponsel NPD. "Saya lalu menelepon dan kirim SMS. Seminggu kemudian kami jadian lewat telepon. Tapi selama sebulan itu tidak pernah bertemu, kecuali pas hari kejadian," tutur AR enteng. Di rumah kontrakan dan kos temannya itulah ia mengaku menyetubuhi NPD, total sebanyak tiga kali.
Ia mengaku tidak memulangkan NPD karena menurutnya NPD tak mau pulang, malah berkali-kali minta dinikahi. "Saya sih, mau tanggungjawab dan menikahinya. Saya suka, kok, sama dia," ujarnya sambil membantah ia memaksa NPD saat berhubungan badan. Menurutnya, yang melakukan hal itu hanya dirinya, sedangkan teman-temannya tidak. Ia juga mengaku pada hari kejadian itu sebetulnya mereka sudah merencanakan pertemuan itu.
"Belajar itu hanya alasan dia saja supaya bisa keluar dari rumah," kilah AR yang membantah mencekoki rokok dan minuman. "Dia sendiri yang minta. Saya larang tidak mau, katanya sudah biasa. Saya juga tidak menghipnotis dia." Saat diberitahu bahwa NPD stres dan trauma akibat peristiwa itu, pemuda yang tinggal di Dangung-Dangung, Payakumbuh ini berkilah. "Waktu sama saya, dia tidak terlihat seperti orang stres, kok. Ngomongnya biasa saja."
Pelaku Tunggal
Saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa NPD pernah terlihat bersama AR, polisi langsung mendatangi rumah orangtua AR. Setelah dipanggil, AR datang ke rumah yang letaknya berseberangan dengan kos yang selama tiga malam ia tempati bersama NPD. Tak lama, NPD juga datang. Anak bungsu dari lima bersaudara itu lalu dibawa oleh polisi. Akan halnya AR, mengaku akan minta izin lebih dulu pada orangtuanya yang saat itu tengah bekerja.
"Karena korbannya adalah anak di bawah umur, maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Lima Puluh Kota. Tanggal 26 Maret, AR ditahan sebagai tersangka. Saksi-saksi sudah kami periksa, dan sejauh ini pelakunya hanya AR. Yang lainnya tidak terlibat, hanya sebagai saksi. Sedangkan korban saat ini belum selesai dimintai keterangan karena kondisi psikologisnya belum memungkinkan," ujar Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Cucuk Trihono, S.Psi saat ditemui di ruangannya, Kamis (24/4).
Namun NPD pernah menunjukkan betapa geramnya ia pada AR. "Dia ingin tak cuma AR yang dihukum, tapi juga penghuni kos yang malah mendiamkannya saat meminta tolong."
Cucuk juga menambahkan, hingga saat ini proses hukum terus berjalan. Sejumlah barang bukti berupa baju, celana, motor yang dipakai AR, dan kasur yang digunakan saat di kos juga disita.
Namun, Cucuk membantah pihaknya menghilangkan barang bukti. "Kami juga langsung menindaklanjuti laporan. Malah, Kapolsek sendiri waktu itu ikut mencari," imbuhnya. AR, menurutnya, kini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasuna Daylailatu