3 Bukti yang Menjadikan Margriet Tersangka Pembunuhan Engeline

By , Senin, 29 Juni 2015 | 04:17 WIB
Ibu angkat engeline, margriet megawe, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline. (Nova)

Setelah melalui proses panjang untuk mencari tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline, Kepolisian Daerah Bali, akhirnya membuat menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Ch Megawe, sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline Megawe, Minggu (28/6/2015).

Penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, sejumlah para saksi dihadirkan untuk mengungkap tabir pembunuhan Engeline.

Apalagi setelah pengakuan mengejutkan dari tersangka Agus, jika pembunuhnya adalah wanita berinisial M.

Berikut ringkasan keterangan sejumlah para saksi dan pengakuan Agus yang berhasil dihimpun oleh Tribun Bali:

1. Pengakuan tersangka Agustinus Tay

Agus membuat pengakuan terbaru selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali Rabu (17/6/2015) lalu. Agus mengatakan, pembunuh Engeline bukanlah dirinya melainkan seorang ibu dengan inisial M.

Baca: Menangis di Bahu Ibu, Agus Beberkan Kronologi Lengkap!

Dalam keterangan terbaru, yang melakukan pembunuhan adalah ibu M dengan tempat kejadian di kamar Ibu M. Agus hanya membantu membungkus Engeline setelah meninggal, mengambil boneka, mengangkat dan menguburkannya atas perintah ibu M.

Pembunuhan Engeline dilakukan pada hari Sabtu 16 Mei 2015. Agus diperintah untuk merahasiakan pembunuhan tersebut dengan janji imbalan Rp 200 juta.

Sabtu 16 Mei itu, pukul 10.00 Wita, Agus mendengar Engeline berteriak “Mama jangan pukul saya”.

Agus dipanggil M dari dalam kamar dan melihat kondisi Engeline terkulai lemah di lantai.