TabloidNova.com - Kasus kekerasan seksual dengan korban AK (5) terus menjadi sorotan masyarakat beberapa hari belakangan ini. Terlepas dari perhatian masyarakat, jajaran Polda Metro Jaya masih terus berjibaku menuntaskan kasus ini. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap dua terduga pelaku kekerasan seksual terhadap AK yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa tersangka HC dan ZA diduga ikut melakukan kekerasan seksual terhadap AK. Menurut rencana, pemeriksaan kesehatan jiwa itu akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Sampai saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AG dan AW. Sementara HC, ZA, dan AF masih berstatus sebagai saksi," terang Rikwanto.
Mengapa AF, petugas kebersihan berjenis kelamin wanita ini belum ditetapkan sebagai tersangka? "(Karena) Belum terbukti, sehingga belum dijadikan tersangka. HC dan ZA masih dicurigai, namun belum ada unsur pidana dari keduanya. Hasil uji lab juga belum keluar hasilnya," ujarnya.
Pihak kepolisian sejauh ini sudah mengkonfrontasi antara korban dan pelaku. Korban sudah memastikan jika keduanya memang melakukan kekerasan tersebut. "Dalam konfrontir tersebut, korban sengaja tidak diturunkan dari mobil sementara kedua pelaku diturunkan. Korban menunjuknya dari dalam mobil," jelas Rikwanto.
Edwin Yusman