TabloidNova.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengaku pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus sodomi terhadap AK (5). "Kalau memang ada tersangka lainnya, hal itu masih dikembangkan," tegasnya.
Rikwanto juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk sekolah yang bersangkutan dan sekolah lainnya agar semakin berhati-hati menerima pegawai. Para pelaku terancam pasal 292 tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Sekolah harus menyortir benar siapa saja guru, penjaga sekolah, penjaga taman. Harus orang-oramg yang terseleksi baik," imbuh Rikwanto.
Seperti diketahui, AK menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh karyawan sekolah berstatus internasional yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu. Akibat kejadian itu, AK kini mengalami trauma. Bahkan, sejak kejadian sodomi tersebut korban enggan bersekolah.
Ibu korban, TP (40), mengatakan, dirinya menemukan kejanggalan terhadap putra pertamanya tersebut pada pertengahan Maret silam. Saat itu, dirinya melihat putranya itu sering ketakutan dan mengigau serta berteriak-teriak saat tidur.
TP belakangan menemukan luka memar di perut sebelah kanan putranya. Selain menjadi korban kekerasan seksual, AK juga mengaku kerap dipukuli oleh para pelaku. Pada Rabu (22/3), AK menderita demam tinggi dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AK terkena herpes.
Edwin Yusman
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR