Keinginan Feby Lorita Pulang Kampung Sudah Terpenuhi

By nova.id, Senin, 10 Februari 2014 | 10:09 WIB
Keinginan Feby Lorita Pulang Kampung Sudah Terpenuhi (nova.id)

Keinginan Feby Lorita Pulang Kampung Sudah Terpenuhi (nova.id)
Keinginan Feby Lorita Pulang Kampung Sudah Terpenuhi (nova.id)
Keinginan Feby Lorita Pulang Kampung Sudah Terpenuhi (nova.id)

"Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, ada motif ekonomi di balik kematian Feby. (Foto: Henry / NOVA) "

Mengaku Dipicu Soal Asmara

Kapolresta Jakarta Timur Kombes Pol Drs Mulyadi Kaharni, Msi didampingi Kasubag Humas Kompol Sri Bhayangkari menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula dari ditemukannya jasad Feby di bagasi mobil Nissan March putih. Mobil dengan nomor polisi F 1356 KA ini diparkir di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Saat ditemukan Selasa (28/1), jasad korban sudah membusuk, sehingga sudah sulit dikenali," ujar Mulyadi.

Polisi pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan STNK atas nama korban. Feby juga punya ciri-ciri fisik berupa tato di punggung. Polisi melakukan autopsi sekaligus tes DNA untuk memastikan, jasad itu benar-benar Feby. Polisi melihat ada luka tusukan yang menunjukkan dugaan, Feby adalah korban pembunuhan.

Selanjutnya, polisi melakukan sejumlah pemeriksaan, salah satunya di tempat tinggal Feby di Apartemen Cibubur Comfort. "Ada salah satu saksi yang melihat seorang pria membawa aki mobil di tempat tinggal Feby. Ternyata, mobil milik Feby tidak ada akinya. Dari sanalah kecurigaan muncul," imbuh Sri.

Lewat kerja keras, polisi dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini, tepat seminggu setelah jasad Feby ditemukan. Polisi menemukan jejak pelaku bernama Ed (24). "Dia kami tangkap di Pematang Siantar, Minggu (2/2). Ed kami kenakan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Motivasi korban membunuh adalah sakit hati karena ungkapan cintanya ditolak korban. Ia mengaku kesal karena dimaki-maki korban. Selain itu, juga ada motif ekonomi karena pelaku mengambil perhiasan korban berupa kalung, anting, cincin, ponsel, TV, dan komputer."

Selain Ed, polisi juga menetapkan Dan (28), kakak Ed, sebagai tersangka. Dan diduga membantu Ed membuang jasad Feby. Dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP karena dianggap mengetahui dan turut terlibat dalam aksi ini.

Saat diperiksa petugas, Ed mengakui semua perbuatannya. Kepada wartawan yang menemuinya, Ed juga mengaku membunuh Feby lantaran kesal. Ed adalah tetangga Feby di Apartemen Cibubur Comfort. Ed mengaku membantu usaha rental mobil dengan cara mencarikan pelanggan. Diam-diam, Ed yang sudah beristri ini mencintai Feby.

Menurut Ed, Selasa (21/1), ia dan Feby janji bertemu di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, untuk membicarakan bisnis rental mobil. Feby menjemput Ed menggunakan mobil Nissan March. Dalam perjalanan, Ed menyatakan cinta kepada Feby, tapi Feby menolaknya dengan kata-kata kasar. "Ia sempat mencakar saya di dalam mobil," tutur Ed. Inilah, yang menurut Ed, membuatnya marah. Ia lalu memukul mulut Feby sampai giginya tanggal.

Selanjutnya, Ed mengaku minta maaf dan ingin berbaikan kembali. Bahkan, ia juga berjanji akan membiayai pengobatan Feby. Selanjutnya, mobil menuju rumah kerabat Ed di Perum Puri Citayam Permai II, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Sampai di sana sekitar jam 01.00 dini hari. "Tapi rumahnya kosong. Kami sempat tidur di sana, tapi berbeda kamar," tutur Ed.

Sekitar jam 04.00, mereka bertengkar lagi. Sampai akhirnya, Ed membunuh Feby dan menyembunyikan jenazahnya di bagasi mobil. Kesaksian Ed inilah yang kemudian diragukan kebenarannya oleh Evy. "Apa mungkin setelah Feby dipukul dalam mobil yang mengakibatkan giginya copot, ia mau diajak damai? Apa mungkin Ed sanggup membiayai pengobatan Feby, padahal ia sendiri punya utang jutaan rupiah kepada Feby? Saya tetap menduga, pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya. Saya pikir, pelakunya juga tidak hanya Ed, tapi ada orang lain lagi."

 Henry Ismono, Laili Damayanti