Setelah dua orang pelaku judi online ditangkap jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, polisi tak berhenti sekadar memproses kasus tersebut.
"Kami juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk mem-blok website yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan.
Sebagaimana sempat diberitakan, pada tanggal 3 dan 6 Januari 2014 lalu polisi membekuk pelaku judi online dengan obyek judi pertandingan sepak bola piala Eropa.
Dan, dari dua tersangka yang diamankan didapat beberapa unit laptop, modem, token BCA, kartu ATM, buku tabungan, beberapa lembar catatan perhitungan kalah-menang serta handphone.
"Dalam sejumlah rekening di beberapa bank sedang kita minta ke Bank Indonesia untuk diblokir. Jumlah belum kami hitung yang pasti miliaran rupiah," ujar Rikwanto lagi.
Laili