Keduanya adalah DMF (23) dan IRW (25) telah 2 tahunan beroperasi menjalankan usaha judi online yang diduga berpusat di Kamboja dengan beromzet Rp 8 miliar perbulan.
"Kami ungkap judi online ini dengan metoda cyber patrol investigasi," ujar Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Setelah tersangka DMF dibekuk lebih dulu, Senin 3 Januari 2014, diketahui jika pria ini berlatar belakang pendidikan komputer atau ahli teknologi informasi (IT). Hal yang tak jauh berbeda juga dimiliki oleh tersangka IRW.
Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjadi agen judi bola yang bermarkas di luar negeri dan servernya berada di Kamboja."Tersangka juga membuatkan username dan password kepada para pemain melalui akun tersangka yang ada di websitewww.sbobet.comdengan cara tersangka membuka website www.agent.sbobetonline.comdan menu number submenu new member," paparnya.
Pengetahuan akan seluk beluk informasi teknologi ini disalah gunakan para pelaku untuk melakukana perjudian di dunia maya.
Laili
KOMENTAR