Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp 6,1 M

By nova.id, Selasa, 12 November 2013 | 04:14 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp 6 1 M (nova.id)

Saat diperiksa mendalam petugas  menemukan kristal bening dan diketahui merupakan methamphetamine disembunyikan di dalam 4 (empat)  kemasan  susu bubuk merk "Enfamil A+" di dalam tas bawaannya  yang berisi berbagai macam makanan. Methamphetamine tersebut seberat 2.048 gram.

Penemuan keempat, petugas  mencurigai wanita warga negara China berinisial LL (23) eks penumpang pesawat  Cathay Pasifix (CX 797) Rute Hongkong-Jakarta yang  mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, LL kedapatan membawa shabu-shabu seberat 2.118 gram. Saat dilakukan pengembangan ke sebuah hotel di Jakarta, petugas juga  menangkap  seorang laki-laki WNI berinisial F (38).

"Para tersangka  dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dikenakan pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana  penjara paling lama 15  tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar. Untuk barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dikenakan pidana mati,  seumur hidup atau  penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah 1/3," pungkas Okto.

Laili