Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp 6,1 M

By nova.id, Selasa, 12 November 2013 | 04:14 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp 6 1 M (nova.id)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp 6 1 M (nova.id)

""

Secara mengejutkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta  mengungkap  penyelundupan shabu-shabu seberat 4,6 kilo setara dengan dengan Rp 6,1 miliar.

Ini total empat kasus yang berhasil digagalkan dalam 2 minggu ini.

Enam orang tersangka sudah diamankan. Diantaranya, 2 tersangka dari kasus pertama adalah A dan N. Keduanya WNI yang sedang dalam perjalanan.

Lalu, kasus kedua seorang wanita berinisial EN (36). Di kasus ketiga diamankan seorang warga negara Jerman berinisial SW (58), serta kasus keempat seorang penumpang warganegara China berinisial LL ( 23) dengan seorang laki-laki WNI berinisial F (38).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta,  Okto Irianto, membenarkan adanya temuan tersebut.

"Ada empat kasus penyelundupan narkotika  yakni pada Kamis  24 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 28 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, Senin  28 Oktober 2013 sekitar pukul 16.00 WIB dan Sabtu tanggal 2 November 2013 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap  Okto.

Pada kasus pertama,  Pengawas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut berdasarkan hasil analisa intelijen atas paket  kiriman dari  Filipina  yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soekarno Hatta tujuan Palu-Sulawesi Tengah.

Saat pemeriksaan awal,  diketahui  paket berisi sepatu dan pakaian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket  tersebut, petugas menemukan paket juga berisi kristal bening kemudian  dilakukan penimbangan dan diketahui benda tersebut adalah  shabu-shabu seberat 354 gram.

Saat pengembangan  ke daerah Palu-Sulawesi Tengah dan petugas juga  menangkap  dua orang  laki-laki WNI berinisial A dan N.

Pada kasus kedua, juga dengan  analisa intelijen dilakukan pemeriksaan secara mendalam  atas paket kiriman dari  Mumbai-India  yang dikirim melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Bandara Soekarno Hatta  tujuan Cirebon-Jawa Barat.

Saat pemeriksaan awal diketahui  paket berisi 3  pasang sandal dan pakaian wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata paket berisi kristal bening diduga shabu-shabu  yang disembunyikan di dalam salah satu pasang sandal. Ketika ditimbang diketahui  kristal bening  tersebut shabu-shabu seberat 124 gram. Setelah pengembangan ke alamat tujuan di Cirebon-Jawa Barat, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EN (36).

Penemuan ketiga juga melalui hal yang sama, namun analisa intelijen dan profilling lebih mengarah terhadap penumpang laki-laki Warga Negara Jerman  berinisial SW (58) eks penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-895) Rute Pudong (China)-Jakarta  yang mendarat di Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat diperiksa mendalam petugas  menemukan kristal bening dan diketahui merupakan methamphetamine disembunyikan di dalam 4 (empat)  kemasan  susu bubuk merk "Enfamil A+" di dalam tas bawaannya  yang berisi berbagai macam makanan. Methamphetamine tersebut seberat 2.048 gram.

Penemuan keempat, petugas  mencurigai wanita warga negara China berinisial LL (23) eks penumpang pesawat  Cathay Pasifix (CX 797) Rute Hongkong-Jakarta yang  mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, LL kedapatan membawa shabu-shabu seberat 2.118 gram. Saat dilakukan pengembangan ke sebuah hotel di Jakarta, petugas juga  menangkap  seorang laki-laki WNI berinisial F (38).

"Para tersangka  dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dikenakan pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana  penjara paling lama 15  tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar. Untuk barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dikenakan pidana mati,  seumur hidup atau  penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah 1/3," pungkas Okto.

Laili