"Saat ini, G masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti malam akan disimpulkan sebagai tersangka. Apakah akan ditindaklanjuti dengan penahanan ditunggu sore sampai malam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (17/10).
Mengenai status Gatot yang ditingkatkan sebagai tersangka, menurut Rikwanto didasari keyakinan penyidik memandang bukti-bukti kuat yang ada. Pemeriksaan Gatot sebagai tersangka juga mengkonfrontir keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, baik saksi dari TKP dan saksi kelompok Surya.
"Namun dalam perkembangan, adalah hak dari G untuk menyetujui atau menolak apa yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan," ujar Rikwanto menyinggung pernyataan pengacara Gatot yang membantah keterlibatan kliennya dari hasil pemaparan Surya Cs.
Apapun hasil pemeriksaan baik sanggahan maupun pernyataan Gatot akan dicatat sebagai dinamika pemeriksaan oleh penyidik. "Intinya, jika penyidik ada keyakinan bisa melanjutkan proses sesuai pasal yang disampaikan, maka proses akan diteruskan," tandas Rikwanto lagi.
Laili