Dari hasil pemeriksaan Gatot pada Rabu (16/10) sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai pukul 20.00 WIB, akhirnya Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto menetapkan Gatot sebagai tersangka.
"Kita sudah tanya 83 pertanyaan. Jadi tadi pemeriksaan Gatot sebagai saksi sudah selesai tadi (16/10) pukul 20.00 WIB. Setelah diperiksa sebagai saksi, malam ini juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Slamet ketika menemu wartawan yang menanti selesainya pemeriksaan Gatot di Gedung Ditreskrimum PMJ, Rabu (16/10) pukul 22.00 WIB.
Tak hanya usai memeriksan Gatot dan menetapkan sebagai tersangka, Slamet mengaku sudah menandatangani surat perintah penangkapan Gatot sejak Rabu (16/10) malam.
Saat dikonfirmasi apakah penetapan Gatot sebagai tersangka otak dibalik upaya pembunuhaan Holly, Slamet dengan tegas mengiyakan pertanyaan wartawan.
"Yang jelas, yang menyuruh adalah yang bersangkutan (Gatot). Sisanya, akan dikembangkan besok setelah resmi sebagai tersangka," tandas Slamet.
Laili
KOMENTAR