Kasus Air Keras, Empat Rekan Pelaku Tak Dapat Dihukum

By nova.id, Kamis, 10 Oktober 2013 | 05:52 WIB
Kasus Air Keras Empat Rekan Pelaku Tak Dapat Dihukum (nova.id)

Kasus Air Keras Empat Rekan Pelaku Tak Dapat Dihukum (nova.id)

"Ilustrasi "

Pasca penyiraman air keras terhadap penumpang bus PPD 213 jurusan Grogol - Kampung Melayu, Jumat (4/10) pekan lalu, empat orang diamankan yakni rekan-rekan sekolah RN alias Rio alias Tompel (18). Keempat rekan Tompel ini sudah diperiksa polisi sejak Senin hingga sekarang.

"Namun keempat rekan RN ini tidak bisa dikenakan pidana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada media, Kamis (10/10).  Salah satu rekan RN berinisial TG, misalnya, dirinya mengaku terpaksa menyediakan air keras karena memang diminta kakak kelas.

 "Dia mengaku tidak tahu, walau bersama di TKP tidak tahu rencana si RN," tukas Rikwanto lagi.  Sedangkan DF, FR, dan AF memang rekan satu kelompok di SMK Budi Oetomo dengan RN. Namun mereka tidak dari awal mengetahui rencana RN.

 "Kepada mereka sudah  diperiksa dan merekaa sudah dikembalikan ke keluarga masing-masing," tandas Rikwanto menjelaskan jika keempat rekan RN tidak terlibat langsung penyiraaman sehingga tak bisa diproses hukum.  Laili