Widi terus tidur hingga sore menjelang dan Alen pulang dari kerja. Saat melihat darah mengalir dari telinga Widi, barulah pasangan ini geger.
Kepada Arist, Sus juga mengaku kerap melampiaskan kekesalan kepada Widi. Walau tak pernah bertengkar, Sus mengaku sering menerima kekerasan verbal dari sang suami. "Kalau tidak berani melawan suaminya, dia mencubit anaknya," kata Arist yang berjanji akan mengawal kasus ini seadil-adilnya. "Si ibu sudah menyatakan menyesal dan mau dihukum sesuai perbuatannya."
Sementara itu, hingga Jumat (10/5), pemeriksaan terhadap Sus masih berlangsung di Polresta Depok. Sus juga akan dipertemukan dengan psikolog yang akan mengkaji kondisi jiwanya.
Polisi menjerat Sus dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. "Kami juga masih menunggu hasil otopsi korban dari RS Polri," ujar Kompol Ronald Purba, Kasat Reskrim Polres Kota Depok.
Astudestra Ajengrastri