Toyeng divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta dengan subsider 3 bulan penjara apabila tidak mampu mengganti biaya denda yang dijatuhkan. Saat persidangan berlangsung kedua orang tua Toyeng pun hadir dan hanya bisa pasrah saat mendengar keputusan hakim yang dijatuhkan kepada anaknya.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim 4 tahun lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi Sitti Chandra K. Saat Hakim menyatakan kepada Toyeng bahwa hukumannya lebih ringan, Ia hanya bisa menganggukan kepala dan menyeka air matanya.
Saat sidang usai tampak Toyeng menahan kesedihannya dan merangkul sang ibu yang duduk di belakangnya.Sang ibu pun sempat berteriak bahwa anaknya didzolimi dan merangkulnya dengan erat.
Swita