Suami korban malapraktek mendiang Anna Marlina, Pandapotan Manurung (41), Jumat (3/5) malam akhirnya selesai diperisa polisi atas laporannya dugaan malapraktek yang dilaukan dokter BHS, salah satu dokter bedah di RSUP Persahabatan.
Pandapotan yang menemui penyidik sejak pukul 14.30 WIB usai membuat laporan dugaan pelanggaran UU ITE di SPKT Polda Metro Jaya, memaparkan jika dirinya telah diperiksa sebagai saksi pelapor selama tiga setengah jam. Selama itu, Pandapotan dicecar pertanyaan seputar kronologis dan proses penanganan yang telah dilakukan dokter BHS terhadap istrinya.
"Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kasus serta salinan surat resume medis yang dimiliki klien kami," ungkap Yasher.
Pasca memenuhi undangan penyidik, pihak Pandapotan berharap pihak Kementrian Kesehatan dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan yang membawahi rumah sakit untuk turut mendukung upaya hukum yang dilakukan dengan menjadi saksi kasus tersebut.
Laili