Pandapotan Diperiksa Polisi Selama 3,5 Jam

By nova.id, Senin, 6 Mei 2013 | 02:00 WIB
Pandapotan Diperiksa Polisi Selama 3 5 Jam (nova.id)

Suami korban malapraktek mendiang Anna Marlina, Pandapotan Manurung (41), Jumat (3/5) malam akhirnya selesai diperisa polisi atas laporannya dugaan malapraktek yang dilaukan dokter BHS, salah satu dokter bedah di RSUP Persahabatan.

Pandapotan Diperiksa Polisi Selama 3 5 Jam (nova.id)

"Foto: Laili "

Ditemui usai memberikan keterangan BAP, kuasa hukum Pandapotan, Yasher Panjaitan mengaku lega telah memberikan keterangan seputar meninggalnya istri Pandapotan."Sudah diperiksa tadi. Ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Subdit Renakta (Remaja Wanita dan Anak-anak)  yang diajukan," ujar Yasher.

Pandapotan yang menemui penyidik sejak pukul 14.30 WIB usai membuat laporan dugaan pelanggaran UU ITE di SPKT Polda Metro Jaya, memaparkan jika dirinya telah diperiksa sebagai saksi pelapor selama tiga setengah jam. Selama itu, Pandapotan dicecar pertanyaan  seputar kronologis dan proses penanganan yang telah dilakukan dokter BHS terhadap istrinya.

"Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kasus serta salinan surat resume medis yang dimiliki klien kami," ungkap Yasher.

Pasca memenuhi undangan penyidik, pihak Pandapotan berharap pihak Kementrian Kesehatan dan Dirjen Bina Upaya Kesehatan yang membawahi rumah sakit untuk turut mendukung upaya hukum yang dilakukan dengan menjadi saksi kasus tersebut.

Laili