Hal ini dibenarkan oleh pengacara PandapotanYasher Panjaitan, Selasa (30/4, "Jumat (3/5) siang, pelapor rencananya akan ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik," ungkap Yasher.
Menurut rencana, Pandapotan akan didampingi kuasa hukum dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ke Mapolda Metro Jaya untuk membeberkan apa yang terjadi pada mendiang Anna Marliana yang juga istri pelapor.
"Kami akan dampingi saat BAP dan hingga ke pengadilan. Selain itu juga diberikan perlindungan psikis dan fisik dari LPSK," ujar Yasher lagi.
Pandapotan sendiri mengaku siap menjalani tahap demi tahap penyidikan demi mencari titik terang atas apa yang terjadi pada sang istri hingga harus meregang nyawa di RSUP Persahabatan.
Terkait status dan prosedur yang perlu dilakukan karena dr Budi Harapan Siregar, Sp B., Onk., kuasa hukum Pandapotan telah meminta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mempertimbangkan sanksi sesuai kode etik kedokteran di Indonesia. "Tapi baru akan diproses 8 bulan lagi, karena hanya ada 11 orang yang menjadi komisioner di sana dan mengantri dari seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menyatakan memanggil Pandopotan berdasarkan surat yang dikeluarkan Rabu (24/4) lalu. Ini terkait tindakan yang dilakukan dokter Budi Harapan Siregar terhadap Anna Marliana (38) atas keluhan tenggorokan sulit menelan. Anna menerima 2 kali tindakan operatif hingga akhirnya meninggal dunia Sabtu (23/3) silam.
Laili
KOMENTAR