Ditemui usai sidang putusan, bapak dua anak ini menjelaskan dan bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang di tuduhkan kepadanya.
"Saya pasrah semua sama Allah, saya merasa tidak bersalah, ini semua fitnah, saya hanya kasian saja sama keluarga dan santri yang ikut jadi korban. Putusan ini sangat tidak adil, saya dijebak, demi Allah, " jelasnya sesaat putusan dibacakan.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskah bahwa Ustad Mika Maulana terbuki bersalah dan dihukum selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp 60 juta atau subsider 1 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar denda.
Dewan pimpinan Yayasan Istana Yatim ini pun tetap mendoakan agar para staf yang tersisa dijaga oleh Allah untuk tetap bisa menjalankan Yayasan dengan baik. "Saya mengkhawatirkan yayasan memang tapi semua saya pasrahkan kepada Allah,santri kan kekasih Allah, semoga Allah bisa menjaga istiqomah para staf saya yang tersisa jadi santri dapat tetap ternafkahi dengan baik," jelasnya.
Dukungan pihak keluarga khususnya doa sang bunda di ceritakan Mika menjadi kekuatan untuk menghadapi ujian yang tengah menderanya. "Istri dan ibu serta dukungan keluarga membuat saya lebih kuat menjalani semua ini," kata Mika yang mulai mendirikan Yayasan tiga tahun terakhir.
Ditambahkan oleh Mika lagi bahwa ia masih tidak habis fikir fitnah yang menghampiri dirinya kenapa sampai harus menyeret kepentingan orang lain. "Saya enggak habis fikir, kebencian mereka terhadap saya mengapa harus mengorbankan banyak orang. Mereka sudah merugikan saya, keluarga saya dan para santri. Mereka tidak berfikir, siapa yang mereka korbankan selain saya," ungkapnya penuh kekecewaan.
Swita