Nova.id - Terdakwa Ustad Mika Maulana yang dituduh melakukan kekerasan seksual kepada tiga muridnya (S, AL, A), yang berada di bawah yayasan binaannya Darul Ilmi Al-Fikri Istana Yatim, kembali ditunda.
Jadwal pembaacaan vonis yang sedianya akan dibacakan pada hari Senin (15/4) baru akan digelar Rabu (18/4).
Kali ini bukan lantaran Hakim Ketua, Indri SH belum siap membacakan hasil putusan, tetapi giliran kesalahan teknis administrasi yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendro SH.
"Sidang putusan akan digelar pada besok Rabu (18/4) ini murni kesalahan teknis, human error.
"Saya sudah menuliskan bon untuk melakukan sidang pada hari Senin (15/4), namun ternyata di administrasi kecatatnya hari Rabu (18/4)," jelasnya ketika ditemui NOVA di Pengadilan Negeri Tangerang (15/4).
Masih menurut Hendro lagi, tidak ada tendensi apapun kenapa sidang putusan terkesan lebih lama.
"Ini murni karena kesalahan teknis administrasi, jaksa kan juga manusia, tidak ada kepentingan apapun," ucapnya lagi.
Dijelaskan oleh Hendro bahwa dia menjamin sidang putusan akan dilakukan pada hari Rabu (18/4) dan mempersilakan semua media untuk bisa memantau segala yang terjadi dalam persidangan.
"Saya tidak masalah, apabila memang rekan media terus memantau hasil kerja semua pihak jadi nantinya juga pengawasan bisa dilakukan, silakan saja terus mengikuti kasus ini ya," sembari tersenyum dan buru-buru meninggalkan PN Tangerang.
Kasus pencabulan ini memang masih menjadi perhatian publik dan para aktivis perlindungan anak serta perempuan.
Walaupun sudah berjalan hingga setahun lamanya, para keluarga korban masih menunggu keadilan dan putusan dari PN Tangerang.
Atas tuduhan ini, sang ustad dikenai pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 juta. (*)
/Swita
KOMENTAR