Keluhan pun terdengar jelas karena tak habis pikir ketika keadilan sudah di depan mata tetapi masih saja belum di dapatkan. "Saya kecewa saja kenapa mesti seperti ini, kemarin katanya bu Hakim yang belum siap membacakan putusan sekarang kesalahan teknis administrasi, ada apa?,"ungkap Hans yang mewakili ketiga orang tua korban.
Sebelumnya tim kuasa hukum korban, Abu Bakar J.L, SH dan Lelya Marhaeny SH pun sempat mencari tahu kenapa jadwal sidang putusan kembali molor. "Seharusnya tidak ada alasan seperti ini, teknis administrasi, kenapa Jaksa Hendro tidak double cross check, kan kemarin sudah diminta oleh hakim bahwa sidang putusan akan digelar pada hari ini (15/4)," jelasnya kecewa.
Ditambahkan pula oleh Lia pangggilan akrab Lelya Marhaeny bahwa miris dengan kenyataan bahwa sidang putusan yang didepan mata kembali harus molor. "Keluarga korban sudah berjuang setahun belakangan dan berani menghadapi semua resiko, lah, putusan 2 kali molor lagi," ungkapnya kecewa.
Ditegaskan oleh kedua pengacara ini bahwa apapun alasan yang diberikan seyogyanya kejadian seperti kesalahan teknis administrasi ini tidak perlu kembali terjadi pada kasus apapun. "Semua pihak sebaiknya maksimal dengan pekerjaan dan tugasnya jadi sidang dapat berlangsung. Tidak ada lagi kesalahan-kesalahan seperti ini yang sampai membuat sidang molor, semaoga tidak terjadi di masa mendatang," kata Abu.
Swita