Tuntutan untuk Rasyid Rajasa

By nova.id, Senin, 11 Maret 2013 | 03:10 WIB
Tuntutan untuk Rasyid Rajasa (nova.id)

Tuntutan untuk Rasyid Rajasa (nova.id)
Tuntutan untuk Rasyid Rajasa (nova.id)

"Sang bunda tak pernah absen mendampingi si bungsu Rasyid. Okke tampak membantu Rasyid memasukkan berkas-berkas ke dalam tas. (Foto: Moonstar / NOVA) "

Kompak Bersama Bunda

Ada beberapa momen dalam persidangan yang membuat Rasyid tampak marah. Salah satunya ketika ia mengklarifikasi kesaksian Rangga yang menyebut telah mendengar Rasyid mengucapkan kata "mengantuk". Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, J Soeharjono, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta klarfikasi langsung kepada Rasyid.

Dengan intonasi suara tegas, Rasyid mengatakan, kesaksian Rangga tidaklah benar, ia hanya mengucapkan kata "bertanggung jawab". Selanjutnya, Rasyid mendapatkan teguran dari sang hakim sebab ia sebenarnya hanya diminta menjawab dengan tegas, ya atau tidak keberatan atas kesaksian Rangga.

Beberapa pengalaman seperti ini di dalam persidangan bisa jadi membuat Rasyid akhirnya tampak terbiasa. Pada sidang terakhir yang digelar pekan lalu, Rasyid sudah tak tampak tegang. Ia bahkan sempat tersenyum ketika melintasi beberapa orang di ruang sidang yang memberikannya dukungan kepadanya.

Dukungan sang bunda dan teman-temannya yang selalu hadir tepat waktu seolah bisa membuat energi tersendiri bagi Rasyid. Seakan kompak dengan sang bunda yang kerap duduk di deretan depan bersama tim pembelanya, ia selalu terlihat membuat catatan.

Begitu pula Okke Rajasa, yang selalu membuat tulisan kecil pada buku agendanya. Tak hanya itu, beberapa kali ibu dan anak ini tampak kompak mengenakan warna baju yang sama. Tampak pula perhatian Okke yang besar untuk anak bungsunya itu.

Seusai persidangan, ia pasti menghampiri Rasyid dan membantu buah hatinya memasukkan berkas-berkas ke dalam tasnya. Bahkan keduanya kompak untuk tidak memberikan pernyataan ataupun komentar setiap kali dikejar awak media seusai persidangan.

Tuntutan Lebih Ringan

Kendati Rasyid belum bisa bernapas lega karena masih harus menunggu sidang putusan, namun pada sidang ketujuh yang berlangsung Kamis (7/3) lalu tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jauh lebih ringan dari dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama. Rasyid hanya mendapat tuntutan hukuman 8 bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta rupiah.

Salah seorang JPU, Teuku Rahman, menjelaskan soal adanya pertimbangan memberi tuntutan hukuman lebih ringan untuk Rasyid. "Dari fakta-fakta persidangan dan adanya kondisi sosiologis, psikologis, dan yuridis yang sudah ditelaah, maka tuntutan 8 bulan yang JPU berikan dikarenakan adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban. Selanjutnya, keluarga korban mengikhlaskan dan menganggap ini musibah. Di samping itu, usia terdakwa masih muda dan punya masa depan. Jadi tak bisa disamakan dengan perkara lalu lintas lain," ucapnya usai sidang.

Sementara tim kuasa hukum Rasyid Rajasa, Ananta SH, menyatakan, "Pembacaan tuntutan JPU terhadap klien kami selama 8 bulan, memang lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Tentunya kalau ditanya puas atau tidak, ya, belum. Tugas kami, membebaskan tuntutan untuk klien kami. Tapi kami menghargai semua yang telah dilakukan para petugas. Saya kira, peluang klien kami bebas ada, tapi kami tak bisa mendahului keputusan hakim. Optimis saja lah agar klien kami bisa segera bebas dari tuntutan. Sehingga bisa melanjutkan aktivitasnya, menyelesaikan pendidikan di London."

 Swita A. Hapsari