Selama ini media sulit mencari keluarga F karena diduga menyembunyikan diri karena ditekan polisi. Malam itu, MH (ibunda F) didampingi E suaminya, menjelaskan jika dirinya tak diintimidasi melainkan menyingkir sementara demi anaknya. Lebih lanjut, pihak Polres Jakarta Timur juga menjelaskan ada sedikit kesalahpahaman di awal proses pengaduan yang sempat diterima keluarga bocah korban sodomi sebagai intimidasi.
"Kalau ada berita di media ada intimidasi, itu pada awal penyidikan. Dimana orangtua yang melapor merasa mendapat perlawanan. Ada perkataan, perbuatan dan gestur sehingga terkesan diintimidasi," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, didampingi Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni.
Namun hal yang menghilangkan kesan negatif ini, polisi sudah menahan langsung kepada tersangka EK dan UT setelah didapat bukti kuat dan reka ulang yang meyakinkan. Dalam hal ini, Polres Jaktim juga mengupayakan visum ulang ke RSCM karena hasil visum RS POLRI yang diragukan validitasnya. "Bagi polres Jaktim tidak ada halangan untuk reka ulang.
Visum sudah mencukupi dan menegaskan sehingga secara kasus sudah selesai dan siap dilanjutkan. Pelakupun langsung ditahan hari Sabtu (23/2) lalu," ungkap Rikwanto lagi.
Selain menindak langsung tanpa pandang bulu, polres Jaktim juga melakukan pendampingan. Kapolres Jaktim, Mulyadi K, menugaskan secara khusus Kanit PPA Polres Jaktim AKP Endang untuk mendampingi proses hukum hingga perkara siap disidangkan. "Ibu Endang bisa ditelpon langsung (oleh MH dan E) untuk konsultasi dan menjawab pertanyaan sewaktu-waktu," tambah Rikwanto.
Dan, kembali Kapolres Jaktim menegaskan, selama EK sudah ditahan, tidak ada intimidasi dan tekanan dari pihak tertentu. Laili