Kendati demikian, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membantah tegas hal tersebut. "Setelah dilaporkan ke polisi, penyidik langsung bekerja dan proses hukum sedang berjalan," ungkapnya ketika ditemui tabloidnova.comdi ruangannya Selasa (26/2).
Saat dilaporkan MH (ibu korban) Kamis (21/2), F sempat divisum di RS POLRI dan dinyatakan tidak ada tindak asusila menimpa dirinya. MH lalu meminta surat pengantar untuk visum ulang di RSCM dan setelah dilakukan visum Jumat (22/2), F dinyatakan telah mengalami kekerasan seksual berupa anal seks.
Meluruskan berita yang beredar, Rikwanto menyatakan jika perbedaan hasil visum ini disebabkan dokter RS POLRI yang mengeluarkan visum bukanlah dokter yang memang bekerja di bidangnya. "Karena bukan dikerjakan dokter yang bukan bidangnya dianggap kurang valid sehingga Polres Jakarta Timur membuat pengantar visum ke RSCM. Setelah ditemukan bukti visum hingga akhirnya terbukti ada tindak pidana, pelaku langsung ditahan," tandasnya.
Saat ini, masih menurut Rikwanto, keterangan korban masih didalami. Selain itu, motivasi pelaku juga terus ditelusuri. "Penyidik akan melakukan tes psikologi terkait motivasi pelaku ini," pungkasnya.
Laili
KOMENTAR