Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M (2)

By nova.id, Kamis, 15 November 2012 | 05:09 WIB
Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M 2 (nova.id)

Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M 2 (nova.id)

""Segala itikad baik kami dianggap belum cukup oleh keluarga korban," ujar Mita.(Foto: Hasuna/NOVA) "

Cicil Hingga Ratusan Tahun

Ermita atau Mita, tante Afriyani sekaligus adik ke-4 Yurneli, ibunda Afriyani, tampak selalu mendampingi Afriyani menjalani persidangan. Kata Mita yang paling dekat dengan Afriyani ini, keluarga tahu soal gugatan perdata yang dilayangkan keluarga korban, Rabu (7/11) lalu. "Waktu itu kami sedang menonton teve di rumah lalu melihat newsticker (running text di bagian bawah layar teve). Kok, tulisannya berita Afriyani Tugu Tani digugat 10 milyar. Jujur, kami syok, kaget."

Apalagi, lanjut Mita, tuntutannya berupa nominal sebesar itu. "Benar-benar bikin kami tercengang. Mimpi dapat Rp 10 milyar saja belum pernah, apalagi jadi nyata. Kami ini keluarga biasa saja. Bunda juga nangis waktu tahu hal ini."

Keluarga besar, tuturnya, semakin sedih setelah membaca berita di internet tentang pernyataan keluarga korban yang menyatakan keluarga Afriyani sejak awal tak punya itikad baik. Padahal, sejak acara tahlilan hari ke-3, ke-7, ke-40, dan ke-100 hari, "Kami selalu memperhatikan keluarga korban, membantu pengajian. Kami juga sering komunikasi di telepon, ketemu di pengadilan, mengobrol. Apa itu artinya tidak ada itikad baik?"

Pernah, lanjutnya, ketika keluarga Afriyani memberi uang kerohiman, salah satu keluarga korban berkata, "Enak saja, nyawa anak kami dihargai Rp 3 juta, kambing saja harganya Rp 6 juta. Berarti nyawa korban ini dijadikan tukar tambah untuk nego harga. Benar-benar tak punya keikhlasan."

Terdapat tiga nama dari sembilan keluarga korban tragedi Tugu Tani yang mengajukan gugatan perdata RP 10 milyar, yaitu Mulyadi (49) keluarga Bukhari (16), Jumari (42) keluarga M. Akbar (22), dan Sutantio (44) keluarga Huzaifay (16). Padahal, Yadi salah satu di antara tiga nama tadi, cukup intens berhubungan baik dengan keluarga Afriyani.

"Saling telepon, ketemu di sidang, dan mengobrol seperti biasa, malah sempat datang dan main ke rumah. Tapi kenapa di belakang kami bicaranya beda?" Bahkan, kata Mita, ketika Afriyani bergegas untuk kembali ke tahanan selepas sidang pledoi Agustus lalu, Yadi pernah menghampiri Afriyani yang berada di dalam mobil tahanan. Ketika itu Mita mendengar perkataan Yadi kepada Afriyani, "Mbak, yang sabar, ya, Mbak. Hati-hati di jalan." Afriyani pun membalas sambil mengucap terima kasih dan minta maaf pada Yadi.

Di suatu kesempatan, Yadi juga pernah buka suara soal aksinya yang berbeda di dalam dan di luar sidang. Terutama saat datang ke rumah Afriyani. "Yadi bilang, dia bingung dan tak enak ikut-ikutan mereka (keluarga korban lain). 'Kalau saya ke sini (rumah Afriyani) saya dimarahi keluarga sana (Tanah Tinggi), tapi saya kasihan juga lihat Bunda.' Kami pikir dia ikhlas. Soalnya, dia sering cerita ke kami. Malah di telepon pun komunikasinya baik," papar Mita.

Jauh sebelum vonis akhirnya diketuk palu oleh hakim, Yadi juga sempat bicara soal "damai" secara kekeluargaan. Saat itu Mita didampingi suaminya dan Rully, adik Afriyani. "Saya bilang, bicarakan dulu dengan keluarga Tanah Tinggi, agar ada kesepakatan dan tak menuntut perdata. Saya minta dikabari."

Seminggu berselang, Yadi menelepon dan mengabarkan semua keluarga setuju dan minta ditemui di rumahnya. "Ketika saya tanya ke Sutantio, dia bilang Yadi tak pernah bilang soal uang damai itu. Kami lalu tanya berapa nominal yang diminta. Tapi mereka malah mau bicara ke pengacara dulu. Berarti ini bukan kekeluargaan."

Selang sepekan berikutnya, ketika kembali ditanyakan berapa nominal yang mereka mau, "Dia malah tanya, keluarga Afriyani sanggup kasih berapa? Kalau ditanya begitu, kami hanya sanggup Rp 100 ribu. Setelah itu tak ada lagi komunikasi. Padahal, kami beritikad baik dan tanya berapa dia minta, tapi malah tidak mau bilang."

Setelah vonis dijatuhkan, praktis keluarga Afriyani tak pernah lagi bertemu Yadi maupun keluarga korban lain. Soal gugatan Rp 10 M, kata Mita, "Mau gugat apa juga, ya, silakan. Itu hak mereka. Kami pasrah saja. Kalau menurut hukum harta yang harus diserahkan harta pribadi Afri, yang ada di kamar dia cuma baju, handphone, sandal. Dia cuma punya itu. Rekening di bank juga sudah tak ada saldonya. Kalau harta orangtua, ya, tak bisa dituntut."