Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M (2)

By nova.id, Kamis, 15 November 2012 | 05:09 WIB
Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M 2 (nova.id)

Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M 2 (nova.id)
Afriyani Bicara Gugatan Rp 10 M 2 (nova.id)

""Gugatan itu sangat mengada-ada," tukas Efrizal (kiri).(Foto: Hasuna/NOVA) "

Antara Itikad Baik dan Cari Sensasi

Sehari sebelum sidang Afriyani berlangsung, tiga keluarga korban yang berdomisili di Jakarta, yaitu keluarga Muhammad Huzaifah alias Ujay, Buhari, dan M. Akbar menggugat Afriyani dan ketiga temannya yang juga di berada dalam mobil saat kecelakaan, secara perdata sebesar Rp 10 M.

Sutantio (44), ayah Ujay, mengaku sudah lelah menunggu realisasi janji yang diucapkan pihak Afriyani. "Katanya mau kasih bantuan pada kami untuk kebutuhan hidup, karena saya masih punya dua anak lagi. Tapi sampai sekarang tidak ada wujudnya. Kalau sejak awal mereka menepati, kami tidak akan menuntut seperti ini," tukasnya kesal.

Disinggung soal uang kerohiman Rp 3 juta yang diberikan pihak Afriyani, Sutantio menyergah. "Coba pakai logika. Anak yang sudah kami didik dan sekolahkan sejak kecil lalu mengalami kejadian begini, pantas atau tidak kalau kami hanya diberi Rp 3 juta? Selain itu, saat pertemuan kami diminta menandatangai surat perjanjian untuk menghilangkan kasus pidana dan perdatanya, tapi kami tolak," tandasnya lantang.

Ditanya berapa uang yang pantas diterima, ia menjawab, "Kita musyawarahkan saja, berapa kemampuannya memberi. Lagipula, kalau anak saya yang melakukan, sebagai orangtua pasti kami ikut bertanggungjawab, ikut membantu keluarga korban," ujar Sutantio yang mengaku sangat sulit mengikhlaskan kepergian Ujay.

Menurut Ronny Talapessy, SH, kuasa hukum keluarga korban, dasar gugatan dari pihaknya adalah putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Afriyani terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. "Setelah putusan itu keluar, kami menyiapkan gugatan secara perdata. Strategi ini sudah kami pikirkan sejak awal," ujar Ronny.

Kata Ronny, sejak awal pihaknya tak melihat adanya itikad baik dari keluarga Afriyani dan teman-temannya. "Di sisi lain, para korban adalah tulang punggung keluarga," tandas pria bertubuh tinggi ini. Soal besaran gugatan, lanjutnya, sudah dikonsultasikan dengan konsultan keuangan profesional. "Kami dapat angka itu karena selama korban hidup, ada biaya hidup, sekolah dari TK sampai kuliah, bahkan sampai bekerja yang dikeluarkan. Setelah dikalkulasi ditambah dengan biaya inflasi dari ketiga korban, didapatlah angka Rp 7 miliar," jelas Ronny.

Gugatan imaterial Rp 3 miliar, tuturnya, untuk rasa duka mendalam, nilai moral, dan sebagainya. "Yang harus diingat, keluarga korban juga punya hak perdata. Biarlah masyarakat belajar, ada konsekuensi hukum dari sebuah perbuatan. Bukan hanya secara pidana, tapi juga perdata. Jumlah gugatan ini juga tak bisa dihargai dan digantikan oleh nyawa."

Ronny yakin gugatan perdata ini bakal dikabulkan karena memiliki landasan hukum yang kuat. "Soal berapa jumlah yang dikabulkan, kami serahkan ke majelis hakim," ujarnya. Bagaimana bila keluarga Afriyani ingin berdamai? "Kami sangat terbuka untuk itu. Pada dasarnya, tujuan kami adalah ganti rugi ini bisa bermanfaat bagi keluarga korban," katanya sambil menambahkan, "Gugatan ini kami minta sebagai eksekusi seumur hidup. Jika tuntutan kami dikabulkan, kami akan tunggu sampai Afriyani keluar dari penjara. Sampai dia kembali kerja dan dianggap mampu, dia tetap punya kewajiban terhadap keluarga korban!"

Ronny boleh saja merasa optimis, tapi tak demikian halnya dengan Efrizal, SH, kuasa hukum Afriyani. "Gugatan itu tidak pada tempatnya dan sangat mengada-ada. Seharusnya mereka melihat fakta, Afriyani punya apa, sih? Kalau memang sudah rezeki dia sehingga bisa punya uang Rp 10 miliar, silakan saja," tukas Rizal.

Seha­rusnya pu­la, "Kuasa hukum keluarga korban melihat secara riil dulu, jangan hanya menjanjikan angin surga ke mereka. Menurut saya, ini hanya mencari sensasi atau ada udang di balik batu. Afriyani sudah menjalani hukuman fisik, dipenjara. Apa yang sebetulnya diinginkan keluarga korban? Pemerintah saja, menurut undang-undang, hanya wajib mengganti maksimal Rp 25 juta," tandasnya.

Di sisi lain, tambah Rizal, tak ada undang-undang yang mengharuskan Afriyani mengganti rugi ke keluarga korban. "Soal mereka mengajukan pasal tertentu, silakan. Jika setelah saya lihat ternyata ada unsur pemerasan, akan saya pidanakan. Jika ada unsur perbuatan tak menyenangkan, akan saya gugat balik," ujar pria yang mengetahui gugatan ini dari media.

Lagipula, lanjut Rizal, putusan hukum kasus pidananya belum final karena masih terus banding. "Jadi, belum bisa digugat. Prosesnya masih panjang. Istilahnya, Belanda masih jauh. Tunggu saja tanggal mainnya di pengadilan. Kami tak mengesampingkan ada korban. Kami beri santunan, ikut tahlilan 3, 7, 40, dan 100 hari, serta mengirim seribu besek makanan sebagai tanda duka cita. Keluarga korban sudah diundang ke restoran dan diberi uang kerohiman Rp 3 juta per keluarga. Apa lagi yang diinginkan keluarga korban? Itikad baik mana lagi yang diharapkan?"

 Ade Ryani, Hasuna