Soal hukuman yang berkurang lima tahun, Yadi berharap jaksa banding. "Karena itu tidak adil. Masa, sih, nyawa 9 orang hukumannya hanya segitu." Maria, kakak Firmansyah yang juga menjadi korban tabrakan mobil yang dikendarai Ani, juga histeris usai hakim "hanya" menjatuhkan 15 tahun. "Paling nanti dia hanya menjalani 12 tahun. Ini tidak adil... Tidak adil!" katanya setengah terisak. Selama ini Maria memang rajin mengikuti sidang Ani. "Dan selama ini saya merasa, tuntutan jaksa itu sudah sepantasnya."
Kekecewaan juga dirasakan Ronny Talapessy, pengacara keluarga korban Tragedi Tugu Tani yang tinggal di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. "Sayangnya, hakim tidak mengabulkan pasal tentang pembunuhan," jelas Ronny. Meski demikian, Ronny mengapresiasi putusan hakim dengan memberi hukuman maksimal atas tuduhan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Yang jelas, keluarga Ani harus siap-siap menghadapi tuntutan perdata setelah masalah ini kelar. "Kami menunggu posisi kasus pidananya selesai dulu. Setelah itu kami akan melayangkan gugatan perdata. Saya harap pihak keluarga siap-siap," tandas Ronny.
Sukrisna / bersambung