"Afriyani Sedang di Luar Kontrol"

By nova.id, Kamis, 9 Agustus 2012 | 03:45 WIB
Afriyani Sedang di Luar Kontrol (nova.id)

Afriyani Sedang di Luar Kontrol (nova.id)

"Afriyani membacakan pledoi (Foto: Laili) "

Pembelaan yang dilakukan tim kuasa hukum Afriani,  Rabu (8/8) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum yang diwakili Efrizal SH, menuturkan dalam pembelaannya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta dan condong pada BAP yang tidak benar.

Pasal yang dikenakan pada terdakwa Afriani juga dinilai kurang tepat karena dakwaan pembunuhan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menurutnya salah alamat. "Klien kami tidak mengenal korban dan tidak ada alasan membunuh orang yang tidak dikenal. Melainkan ada hal yang diluar kontrol sehingga Afiani mengalami kecelakaan," ungkapnya di persidangan.

Berdasarkan fakta yang dihimpun tim kuasa hukum, kecelakaan terjadi karena Afriani sempat tidur minor atau tidur stadium 2 yang dapat berlangsung 10 hingga 20 detik dengan denyut jantung melemah. Hal inilah yang menyebabkan saat Afriani melihat lampu hijau dan bermaksud mengejar nyala lampu, justru Xenia hilang kendali dan  menabrak para pejalan kaki di halte Tugu Tani.

"Ada faktor kegagalan mencegah kejadian sehingga tidak dapat mengontrol kendaraan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan sengaja atau lalai menghilangkan nyawa seseorang," ungkapnya lagi.

Hal lain yang diberati oleh kuasa hukum adalah hasil tes urin Afriani dari Polda Metro Jaya dan BNN yang  hanya menunjukkan kandungan amphetamine tetapi tidak jelas jenis apa dan sejak kapan berada di urin terdakwa. "Ini juga tidak menjelaskan apakah terdakwa mengonsumsi narkoba," paparnya.

Tim kuasa hukum justru melihat jika kejadian kecelakaan ada unsur kelalaian penyelenggara jalan.   Diluar itu semua, terdakwa Afriani  juga telah memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban dan sudah ada kesepakatan damai.

Intinya, tidak ada motif narkoba dan kesengajaan mencelakai orang. Afriani menurut hemat tim kuasa hukum, mengalami hal diluar kendalinya mengingat Afriani bukan pengemudi kendaraan umum yang terbiasa di jalanan.

"Dengan demikian, kuasa hukum mempertanyakan unsur kesengajaan yg dituntut Jaksa.  Kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan tuntutan dan tahanan yang sedang dijalani, memulihkan nama baik terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh negara," ungkap Efrizal menutup pembelaan.

Atas semua pemaparan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan tanggapan (replik) Senin (13/8) pekan depan.

Laili