Nova.id - Sekitar 8 orang tim kuasa para korban Anand Krishna Selasa (7/8) mendatangi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah pagi hari mengunjungi Majelis Kasasi, sore harinya mereka bertamu di unit PPA Polda Metro Jaya untuk memberikan karangan bunga mawar putih kepada Kompol Murnila.
Theresia Purba SH, salah satu kuasa hukum mengatakan, mereka bangga polisi dan kejaksaan telah melakukan tugasnya dengan baik hingga Anand Krishna dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung tertanggal 3 Agustus 2012.
Sebelumnya, Anand divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 22 November 2011 lalu jaksa mengajukan banding.
"Padahal banyak sekali intrik yang dilontarkan kubu Anand yang sangat memojokkan para pembela ini.
"Tetapi polisi yakni Polda Metro Jaya yang mengawal sejak mula kasus ini tidak terpengaruh dengan opini publik yang dibentuk para pendukung Anand," ungkap Theresia sembari mengaku bangga bahwa hakim juga telah benar melakukan tugasnya.
Kedelapan kuasa hukum pembela korban yang terdiri atas Agung Mattauch, Freddy Damanik, Theresia Purba, Silas Dutu, Yusron, Edison Nazar, Sapta Simon, dan Beriawan Pebriz sangat menghargai sepak terjang polisi khususnya Kanit PPA Polda Metro Jaya, Kompol Murnila.
"Kompol Murnila bahkan sempat dilaporkan ke Propam ketika penyidik menetapkan AK sebagai tersangka, lalu dia (Anand) berpura-pura pingsan," tambah Theresia.
Keganjilan lain, Hakim Hari Sasangka yang semula memegang kasus AK, sempat diisukan memiliki hubungan dengan salah seorang korban berinisial SK.
Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual Anak, Begini Kiat Aman Jaga si Kecil di Ruang Publik
"Hari juga kemudian dicopot dari majelis hakim dan mendapat sanksi MA. Dan, kami masih mencari tahu siapa otak di balik rekayasa pertemuan Hari Sasangka dan SK," tegas Theresia.
Selain beberapa tekanan bak sinetron yang dilempar kubu Anand, tim pembela juga mempertanyakan Albertina Ho yang sempat menahan salinan berkas perkara dari hakim sehingga perkara sempat tertunda karenanya.
"Intrik-intrik pendukung Anand ini sungguh luar biasa. Bahkan kami sempat pesimis perkara ini bisa diputus obyektif karena mereka menggalang banyak dukungan di dunia maya dan luar negeri," ujar Theresia.
Kini setelah kasus diputuskan, kubu AK masih mengupayakan PK dan meminta penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum korban menduga ini bisa menjadi salah satu akal-akalan mereka untuk membuat peluang AK melarikan diri ke luar negeri.
"Apalagi posisi Anand sekarang di Bali. Belum bisa langsung ditahan.
"Jadi sampai sekarang, pihak korban juga belum bisa dikatakan bebas murni, sehingga tim advokasi akan terus menyurati kejaksaan dan imigrasi untuk mengeluarkan cekal AK. (*)
/Laili