Setelah menentukan kepentingan pengambilan kredit kendaraan bermotor, selanjutnya kita perlu tahu proses kreditnya. "Secara singkat, bisa dikatakan prosesnya adalah pengajuan kepada pihak pemberi pinjaman, pemeriksaan administrasi, proses pengikatan dan proses pencairan," ungkap Eko.
Pada proses administrasi, pihak pemberi pinjaman perlu meyakinkan apakah kita layak mendapatkan pinjaman tersebut. Lalu pada proses pengikatan, pihak peminjam dan pemberi pinjaman melakukan proses perjanjian yang menerangkan bahwa kendaraan (yang dibiayai) belum menjadi milik kita selama proses leasing masih berjalan. Di bank, proses ini menyatakan kita meminjam dana pada bank dan kendaraan yang dibeli sebagai jaminannya.