Juru bicara Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Malaysia, Suryana Sastradipraja, menjelaskan, 3 April silam perusahaan pemakaman dari Malaysia datang ke KBRI untuk meminta surat izin pemberangkatan jenazah tiga TKI asal Lombok, NTB. Ketiganya adalah Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noor (28). Perusahaan tersebut, jelas Suryana, meminta surat dengan diberi kuasa keluarga korban.
"RS Malaysia tidak mau mengeluarkan jenazah kalau tidak ada surat izin dari KBRI," tutur Suryana saat dihubungi (Kamis, 26/4). Saat itu, "Ketiga jenazah sudah dibungkus rapat dan dipak dari RS."
artikel terkait