Kisah Sedih Tiga TKI (2)

By nova.id, Senin, 30 April 2012 | 06:14 WIB
Kisah Sedih Tiga TKI 2 (nova.id)

Kisah Sedih Tiga TKI 2 (nova.id)
Kisah Sedih Tiga TKI 2 (nova.id)

"Penduduk mengerumun saat dilakukan proses otopsi ulang di makam masing-masing jenazah TKI, Kamis (26/4). (Foto: Ade Ryani/NOVA) "

Jelas Langgar HAM

Juru bicara Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Malaysia, Suryana Sastradipraja, menjelaskan, 3 April silam perusahaan pemakaman dari Malaysia datang ke KBRI untuk meminta surat izin pemberangkatan jenazah tiga TKI asal Lombok, NTB. Ketiganya adalah Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noor (28). Perusahaan tersebut, jelas Suryana, meminta surat dengan diberi kuasa keluarga korban.

"RS Malaysia tidak mau mengeluarkan jenazah kalau tidak ada surat izin dari KBRI," tutur Suryana saat dihubungi (Kamis, 26/4). Saat itu, "Ketiga jenazah sudah dibungkus rapat dan dipak dari RS."

Selain itu, RS pun menyertakan surat pemeriksaan post mortem (otopsi) yang berisi penyebab kematian yaitu ditembak polisi. "Kami curiga, kok, meninggalnya karena ditembak polisi. Tanggal 3 April, kami langsung mengonfirmasi peristiwa ini ke kepolisian Malaysia," tuturnya.

Ditanya soal perlu-tidaknya pihak RS Malaysia minta izin ke KBRI sebelum mengotopsi jenasah WNI dalam kasus seperti ini, Suryana mengatakan setiap negara memiliki hukum sendiri. Nah, hukum di Malaysia mewajibkan setiap kematian yang tidak wajar untuk diotopsi, tanpa perlu izin. Soal tudingan KBRI tidak mau mengeluarkan biaya pemulangan jenasah ketiga korban, Suryana mengatakan, pihak keluarga tak minta dibiayai. "Kalau mereka minta, tentu akan kami biayai."

Setelah diketahui penyebab kematian ketiga TKI tersebut, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, meminta pemerintah mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, ini bukan kali pertama polisi Malaysia menembak TKI. "Kasus ini seharusnya jadi trigger bagi Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Malaysia," kata Anis. Termasuk, tambah Anis, mempertanyakan siapa polisi yang menembak, ada atau tidak surat tugasnya. "Sebab, ini jelas melanggar HAM!" tegasnya.

Saleh dari LSM Koslata yang selama ini mendampingi keluarga korban menguatkan hal yang sama. Dalam waktu dekat, Koslata bahkan akan membentuk tim advokasi hukum untuk membantu kasus ini, "Keluarga hanya berharap ada penjelasan tentang penyebab kematian."

Ade Ryani, Hasuna Daylailatu