Menurut Sri, dia juga sering diperlakukan kasar oleh majikannya seperti dicaci maki bahkan ditampar serta dianiaya. Sehari-hari makan Sri juga dijatah cuma makan dua kali sehari. Dia juga tak diperbolehkan keluar rumah dan bergaul dengan tetangga sekitar. Pak Regar juga sering pindah-pindah rumah.
Koordinator Mawaddah dan P2TP2A, Rina Sitompul selaku pendamping Sri mengaku majikan Sri diduga melakukan tindakan kekerasan. "Ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan melanggar UU ketenaga kerjaan yang mengarah pada tindakan perbudakan."
Menurut Rina, perlakuan itu jelas melanggar HAM. "Karena perlakuan yang sangat kejam itu sudah tidak berperikemanusiaan. Hak Sri untuk tumbuh dan berkembang sejak dia kecil sudah dirampas oleh majikannya pak Regar. Bahkan, ketika dia dewasa hak dia sebagai pekerja tidak diberikan," jelas Rina. Selasa (17/4) Sri didampingi Tim Mawaddah mendatangi Komisi E DPRD Sumut untuk minta perlindungan kasus yang dideranya.Debbi Safinaz