Anehnya, ketika Milla meminta salinan data hasil keempat test drive tersebut, petugas dealer menolak memberikan. Surel yang kemudian dikirimkannya ke Nissan UK dan Jepang pun ditanggapi senada, tak ada yang salah dengan Nissan March miliknya. "Seolah-olah mereka lepas tangan." Saat Milla minta uangnya dikembalikan utuh karena akan membeli mobil seri serupa yang masih baru, "Mereka menolak dan mengajukan nilai Rp 138 juta, asumsinya selama 8 bulan ini saya menyewa Rp 3 juta per bulan, ongkos BBM diganti Rp 3 juta."
Tak puas dengan solusi yang ditawarkan pihak Nissan, Milla mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang kemudian merekomendasikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melakukan mediasi dengan Nissan. "Kesimpulan mediasi itu, Nissan harus membayar Rp 150 juta sebagai win-win solution. Saya menerima hasil itu," tukas Milla. Namun yang terjadi berikutnya, Milla malah menerima panggilan pengadilan pada bulan Februari 2012 lalu. "Materi gugatannya, Nissan minta pembatalan keputusan BPSK dan tidak menawarkan angka," keluh Milla.
Saat ini Milla didampingi David Tobing, pengacara yang memang kerap menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan layanan publik. "Apapun putusannya, kami pakai langkah hukum yang ada. Termohon dan pemohon masih punya hak kasasi. Walaupun, jika nanti pihak Nissan mau melaksanakan putusan BPSK dengan membeli mobil Ibu Milla senilai Rp 150 juta, itu dapat mengakhiri perkara ini," pungkas David.
Ade Ryani