Akhir Kasus Citibank: Hukum di Indonesia Punya Kasta! (2)

By nova.id, Senin, 12 Maret 2012 | 07:36 WIB
Akhir Kasus Citibank Hukum di Indonesia Punya Kasta! 2 (nova.id)

Ia pun tak gentar dengan ancaman Slamet melapor ke PBB. "Saya yakin, mereka tak mungkin lapor. Itu, kan, hanya untuk mengalihkan fakta sidang bahwa tidak terbukti adanya penganiayaan yang menyebabkan Irzen meninggal."

Lutfi mengungkapkan, dokter ahli forensik Ade Firmansyah yang mengotopsi jasad korban enam jam setelah kejadian adalah dokter yang ditunjuk penyidik. Hasilnya,  Irzen Okta mengidap penyakit hipertensi akut. Hal ini dinyatakan saat memberikan kesaksian di sidang. "Fakta persidangan menunjukkan tidak pernah terjadi kekerasan oleh para terdakwa!"

 Henry Ismono, Hasuna Daylailatu