Akhir Kasus Citibank: Hukum di Indonesia Punya Kasta! (1)

By nova.id, Senin, 12 Maret 2012 | 06:54 WIB
Akhir Kasus Citibank Hukum di Indonesia Punya Kasta! 1 (nova.id)

Selain itu?

Ketika jaksa minta saksi dari pihak Citibank memeragakan pencarian KTP yang digunakan untuk verifikasi data di sana, kuasa hukum terdakwa langsung menyudahi dan mengajak hakim beranjak dari situ. Dan hakim menurut. Kok, jaksa tidak dihargai? Yang juga membuat saya bingung, kata kuasa hukum saya seharusnya saksi kunci dihadirkan saat sidang setempat. Nyatanya, meski saksi kunci hadir, dia tidak diajukan dalam sidang setempat itu. Ketika kuasa hukum saya menanyakan hal itu kepada hakim, kuasa hukum terdakwa marah luar biasa tanpa mengindahkan etika dan mengusirnya dari ruangan. Sementara, hakim diam saja melihat hal itu. Ibarat orang Jawa, hakim hanya nggih, nggih (iya, iya) saja.

Anda marah kepada hakim?

Buat apa marah? Sudah rugi dizalimi, rugi saya akan berlipat-lipat kalau ditambah marah. Saya hanya bisa terus beristighfar dan berkata ke Tuhan, saya yakin Dia masih bersama saya menyaksikan semuanya. Semua ini membuat saya cukup tahu saja, oh ternyata ini begini, itu begitu. Kalau saja kesaksian para saksi kunci jadi pertimbangan hakim, hasilnya bukan hukuman karena perbuatan tidak menyenangkan.

Omong-omong, kenal dengan Tubagus dan Rosyid yang jadi saksi kunci kasus ini?

Ya. Mereka teman suami saya yang datang ke lokasi kejadian karena dihubungi pihak Citibank setelah suami saya "pingsan". Saat mereka datang dan mengecek denyut nadinya, suami saya sudah meninggal. Ketika dibawa turun dengan kursi roda, kakinya sudah kaku. Masak, orang pingsan, kok, kakinya kaku?

Pak Rosyid yang bersama pihak Citibank membawa suami saya ke RSAL Mintoharjo. Pak Tubagus mau bersaksi, saya berterimakasih. Tapi saya enggak tahu ke mana Pak Rosyid. Waktu saya telepon, dia bilang tidak bersedia bersaksi. Secara garis besarnya, alasannya karena anak-anaknya masih perlu makan. Entah dia diancam atau tidak oleh pihak Citibank dalam perjalanan ke RS, wallahualam.

Jadi apa yang sekarang diharapkan?

Saya harap jaksa banding dan semoga ada keadilan di situ. Bagi hakim, cobalah dikaji lagi apa tujuan orang menyebut dengan panggilan Yang Mulia, agar hakim bisa mengingat posisinya. Sebagai warga negara, saya berhak mendapat keadilan dan saya akan cari itu sampai ke mana pun!

 Hasuna Daylailatu / bersambung