Penjara Mengancam Setelah Ira Bicara (1)

By nova.id, Senin, 6 Februari 2012 | 23:27 WIB
Penjara Mengancam Setelah Ira Bicara 1 (nova.id)

Penjara Mengancam Setelah Ira Bicara 1 (nova.id)

"''Saya menghargai guru-guru saya, tapi sekarang justru mereka menjebloskan saya ke penjara,'' ujar Ira sambil menangis. (Foto: Hasuna/NOVA) "

Bermula dari laporannya ke polisi lantaran nyaris diperkosa rekan sejawatnya, dokter spesialis kandungan ini justru menuai rentetan peristiwa tak mengenakkan. Selain dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja yang mengakibatkannya tak bisa meneruskan sekolah, ia justru balik dilaporkan ke polisi oleh mantan atasannya.

Masih ingat kasus Prita Mul yasari, pasien yang jadi terdakwa setelah dilaporkan sebuah rumah sakit (RS) tempatnya berobat lantaran dianggap mencemarkan nama baik RS tersebut? Saat itu, ia mengirim surat elektronik (surel) bernada keluhan tentang pelayanan RS itu kepada teman-temannya. Nah, kasus serupa kini dialami dr. Ira Simatupang, Sp.OG (41). Bedanya, ia dilaporkan ke polisi oleh mantan atasannya di RSUD Tangerang, dr Bambang Gunawan.

Ira dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara jika terbukti bersalah. Ira pun syok. Ia merasa, surel dan SMS yang kini dijadikan barang bukti tersebut, isinya "hanya" berbagi keluh kesah lantaran hendak diperkosa oleh rekan sejawatnya di RSUD Tangerang.

Pernah Dekat

Pelecehan seks itu sendiri sudah lama terjadi, tepatnya pada 17 Juni 2006. Pagi itu, Ira yang sedang hamil dua bulan mengeluh merasakan kolik abdomen dan memeriksakan diri ke dr. Joseph Talangi Sp. Rad. Setelah memeriksakan ginjalnya dengan USG, menurut Ira, Joseph berinisiatif memeriksa kehamilannya.

Joseph yang 11 tahun lebih tua darinya, kata Ira, "Langsung menurunkan celana dalam saya dan mencium daerah alat vital. Saya kaget dan langsung marah. Dia langsung minta maaf berkali-kali dengan wajah memelas." Ira syok lantaran tak menyangka, pria yang selama ini dianggapnya sebagai guru dan orangtuanya, melakukan hal itu.

Besoknya, ketika Ira akan berangkat praktik ke RS lain, Joseph datang. "Katanya dia mau mengajak mengobrol. Saya tanya mau ke mana, dia cuma senyum-senyum. Ternyata mobil dibelokkan ke sebuah hotel di Serpong. Saya menolak, dia membujuk cuma mau nonton teve. Karena saya tetap menolak, akhirnya putar balik. Setelah itu saya tertidur karena ada partus malam sebelumnya. Saat terbangun, ternyata sudah ada di garasi hotel tersebut," kisah Ira saat ditemui di rumahnya di Tangerang, Rabu (1/2).

Joseph yang spesialis radiologi kemudian memaksa membuka pakaian Ira dan mencoba memperkosa. Ira berteriak-teriak sambil menangis hingga akhirnya Joseph mengurungkan niat. Memang, ujar Ira, ia dan Joseph sempat dekat. Bahkan sejak Februari 2006, Joseph kerap mengirim SMS bernada rayuan padanya. "Dulu, waktu dia curhat soal istri, kolega, dan sebagainya, saya sempat iba. Ternyata dia menyalahartikan simpati saya," keluhnya.

Merasa trauma, Ira menyimpan sendiri peristiwa itu. "Setiap hari saya menangis mengingatnya," ujar Ira. Akibat depresi, TBC yang diidapnya kembali kambuh. Akhirnya ia membeberkan semua bebannya kepada keluarganya. Ia juga mencari tahu bagaimana sosok Joseph yang sebenarnya. Dari anak buah Joseph juga pihak lain, Ira baru tahu, ternyata ia bukan satu-satunya korban pelecehan Joseph. "Beberapa karyawan wanita di RS, pasien, dan muridnya juga pernah jadi korban."

Setelah mengumpulkan keberanian dan informasi, Ira melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktur RSUD Tangerang, dr. MJN Mamahit Sp. OG, MARS, Juli 2008. "Namun tidak ada tanggapan. Saya sendiri sejak itu jaga jarak dengan Joseph," ujar Ira yang sebelumnya sering diminta Mamahit membuat makalah presentasi.

Di saat yang sama, Ira menempuh pendidikan di Sub Bagian Onkologi Ginekologi FKUI/RSCM berdasarkan rekomendasi dari RSUD Tangerang. Belakangan, bukan solusi yang didapat Ira, melainkan surat pemecatan dari pihak RS. Tanggal 19 Maret 2009, saat sedang kuliah di FKUI, ia dipanggil dan disodori surat dari RSUD Tangerang. Surat yang ditujukan kepada Ketua Departemen Obstetri & Ginekologi FKUI itu menyatakan mencabut surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan RS agar Ira bisa menempuh pendidikan di FKUI dan pemecatan Ira sebagai tenaga honorer di RS.

"Alasannya, saya berperilaku tidak terpuji di lingkungan RS sehingga menimbulkan keresahan, situasi tidak kondusif, serta potensial menimbulkan masalah. Padahal, saya yang jadi korban sementara pelakunya masih bebas berkeliaran di RS. Alasan kedua, katanya saya mengundurkan diri dari RSUD dan memanipulasi datanya," tukas Ira yang tak pernah diberitahu atau dipanggil sebelumnya.