Penjara Mengancam Setelah Ira Bicara (1)

By nova.id, Senin, 6 Februari 2012 | 23:27 WIB
Penjara Mengancam Setelah Ira Bicara 1 (nova.id)

Penjara Mengancam Setelah Ira Bicara 1 (nova.id)

"Tak terima dilaporkan kepolisi, Joseph balik melaporkan Ira dengan tuduhan fitnah. (Foto: Repro, Hasuna/NOVA) "

Kirim Surel Curhat

Dicabutnya surat rekomendasi dari RSUD Tangerang berarti Ira tak bisa lagi melanjutkan sekolahnya yang saat itu tinggal sembilan bulan. Padahal, dari 27 sinopsis yang harus dikerjakan selama kuliah, 25 buah sudah beres. "Waktu itu saya mengemis-ngemis untuk tetap menyelesaikan sekolah, tapi FKUI menolak dan mengembalikan saya ke RSUD," ujarnya sambil menangis.

Tak mau menyerah, ia menghadap atasannya, dr. Bambang Gunawan Sp. OG, Kepala Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang. Ia juga menemui Mamahit. "Saya memohon untuk kembali menyekolahkan dan mempekerjakan saya. Tapi dia malah marah-marah dan mengusir saya dari RS. Saya adalah korban, mengapa justru diperlakukan seperti ini?" isak Ira yang mengaku selama 11 hari mengemis kepada Bambang dan Mamahit untuk bisa sekolah dan bekerja lagi.

Ira akhirnya memutuskan membawa kasus percobaan pemerkosaan Joseph ke polisi. "Waktu akhirnya saya laporkan ke Polres Tangerang pada 31 Maret 2009, mereka marah luar biasa. Bahkan lewat pengacaranya, Joseph mengancam akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) saya," jelas Ira.

Meski tahu Joseph yang bersalah, saat itu Ira sangat ketakutan. Apalagi, Mamahit adalah pengurus IDI dan Bambang Ketua Perkumpulan Obstetri & Ginekologi Indonesia (POGI) Banten. Tak dinyana, 8 April 2009 Joseph balik melaporkan Ira ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah. "Yang lebih menyakitkan, laporan Joseph ke polisi ini dibawa RS untuk rapat di FKUI. Saya jadi makin disudutkan untuk kasus Joseph. Dr. Bambang mengancam dan minta saya mencabut laporan ke polisi, tapi saya tolak. Ternyata, dari laporan polisi, dia membela Joseph dengan menjadi saksi. Lalu tanpa memanggil saya untuk konfirmasi, FKUI mengeluarkan surat yang isinya mengembalikan saya ke RSUD," papar Ira kecewa. Ia sempat melapor ke Komnas HAM, tapi saat mediasi FKUI tidak datang.

Akan halnya Mamahit, kata Ira, justru mengedarkan surat laporan polisi milik Joseph ke FKUI dan seluruh organisasi dokter, antara lain IDI dan POGI. Padahal, saat itu laporan Ira sudah di-SP3 oleh polisi karena dianggap tak cukup bukti. Lagipula, tutur Ira, saat diperiksa polisi Joseph sudah mengakui perbuatannya. "Akhirnya saya dapat dari rekomendasi FK Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta untuk sekolah lagi. Tapi jalan itu ditutup. Karena ahli kanker kandungan di Banten belum ada, Pemda Banten mengeluarkan rekomendasi juga, tapi lagi-lagi ditutup mereka."

Kecewa atas semua hal itu, membuat Ira lalu mengirim surel ke rekan-rekan sejawatnya. "Isinya, klarifikasi saya soal yang diusung dr. Bambang tentang saya ke FKUI, FK UIN, sehingga saya tak bisa sekolah lagi. Saya pengin sekolah tapi kenapa isu ini selalu dibawa-bawa? Bayangkan, saya yang jadi korban tapi malah dibuat (seolah-olah) saya pelaku dan menggoda Joseph. Semua gara-gara satu kasus yang tak benar, yang entah bagaimana Bambang mengemasnya. Ada tanda tanya enggak, apa motivasi Bambang membawa ini ke FKUI?" kata Ira balik bertanya.

Surel yang tak berkenan bagi dr Bambang inilah yang kemudian dijadikan bukti untuk melaporkan Ira ke Polres Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Saya dan Bambang sebetulnya cukup dekat karena sudah saya anggap guru dan orangtua. Saya sering curhat, makanya saya tak tahu kenapa dilaporkan ke polisi. Katanya, saya dendam dan cemburu pada korban Joseph lainnya," keluhnya. "Sekian lama saya menutupi kasus ini karena menghargai guru-guru saya tapi sekarang justru mereka berniat menjebloskan saya ke penjara."

Hasuna, Noverita / bersambung