Bagaimana tanggapan Lily terhadap kasus yang tengah membelitnya itu? Kuasa hukum Lily, Yacobus Willy, SH., M.Hum. mengatakan, apa yang dilakukan oleh para pelapor saat ini agak berlebihan. Menurutnya, kasus itu seharusnya tidak perlu sampai dilaporkan ke polisi karena kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua hutang-hutangnya.
"Lily sudah bilang kepada saya, dirinya tetap akan mengembalikan uang sesuai dengan yang pernah dia pinjam. Hanya saja perlu waktu, sebab dirinya saat ini memang tengah kesulitan keuangan," kata Yacobus, ketika ditemui NOVA di Mapolda Jatim, Selasa (20/12). Lily, lanjut Yacobus, saat ini tengah berjuang meminta penangguhan penahanan. Sebab jika tetap dilakukan penahahan, ia akan kesulitan untuk berusaha mencari uang buat nomboki hutang-hutangnya itu.
Saat ini, lanjutnya lagi, Lily memiliki aset senilai Rp 2 milyar, berupa dinamo listrik peninggalan usaha ayahnya yang sudah gulung tikar karena ayahnya mengalami stroke. "Barang itu memang akan dijual untuk menutupi hutang-hutangnya. Tapi belum sempat laku, sudah keburu Lily ditangkap," kata Yacobus.
Terlepas dari kasus hukum yang kini membelit Lily, sebagai kuasa hukum, Yacobus ingin mengetuk hati nurani pihak kepolisian untuk memberikan penagguhan penahanan, mengingat Lily adalah janda dengan tiga anak, bahkan punya kewajiban merawat ayahnya yang tengah sakit. "Tapi kalau memang perkara ini akan diteruskan ke pengadilan, bagi kami tidak ada masalah, sebab kami sudah punya argumentasi yang menjadi strategi kami di pengadilan," papar Yacobus.