Janda Irzen Octa: Janji Beasiswa Citibank Tak Ada Kabarnya Lagi (2)

By nova.id, Senin, 7 November 2011 | 08:16 WIB
Janda Irzen Octa Janji Beasiswa Citibank Tak Ada Kabarnya Lagi 2 (nova.id)

Janda Irzen Octa Janji Beasiswa Citibank Tak Ada Kabarnya Lagi 2 (nova.id)
Janda Irzen Octa Janji Beasiswa Citibank Tak Ada Kabarnya Lagi 2 (nova.id)

"Foto: Ahhmad Fadilah "

"Aa' Bukan Pembunuh!"

A nis Marsela (22), istri Arief Lukman, salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap Irzen Octa, tetap yakin, suaminya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Saat ditemui di rumah keluarganya di Kampung Gadog Tengah, Bogor, Anis yang sedang hamil tua mengaku tak percaya sang suami mampu melakukan penganiayaan itu. "Dia pernah bilang kepada saya, demi Allah dia tidak pernah melakukan kekerasan kepada Pak Irzen. Saya percaya. Suami saya bukan pembunuh," ujarnya.

Di hari kejadian itu, cerita Anis, Arief sempat meneleponnya dengan suara berat. "Dia bilang ada masalah serius di kantornya. Malamnya, saya bersama mertua menemani Aa' di Polres Jakarta Selatan," tutur Anis yang belum genap dua tahun dinikahi Arief. "Aa' selalu memanjakan saya. Temannya banyak dan mereka semua cerita, sejak di sekolah Aa' tak pernah berkelahi. Jadi, saya yakin betul dia bukan pembunuh." Lulus kuliah, Arief diterima bekerja di PT Fanimas Syara Prima, yang kemudian memasok tenaganya sebagai pekerja outsourcing sebagai debt collector di Citibank.

Kini, Anis hanya bisa berdoa dan berharap agar pengadilan memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Terlebih, hari kelahiran bayi mereka kini sudah semakin dekat. Anis yang saat ini tidak bekerja memang menggantungkan hidupnya dari Arief semata. "Saya masih belum bisa membayangkan bagaimana hari-hari saya ke depan. Bagaimana nasib kami berdua bila Aa' tidak segera bebas?"

Banyak Bukti Dihilangkan

Senin (31/10), kuasa hukum kelima terdakwa, M. Lutfie Hakim melayangkan gugatan ke ahli forensik Mun'im Idris. "Hasil otopsi kedua yang dilakukan Mun'im banyak cacat dan rekayasa," kata Lutfie yang bersikukuh bahwa kelima kliennya tidak melakukan penganiayaan terhadap Irzen.

Terlebih, lanjutnya, otopsi kedua ini dilakukan bukan atas permintaan penyidik, namun keluarga dan pengacara korban. "Otopsi pro OC Kaligis, karena dia yang memintanya. Apalagi dilakukannya 22 hari setelah kematian, sementara dalam waktu 3 sampai 7 hari saja, jaringan otak dan batang otak sudah membubur."

Ia lebih memilih pengadilan menggunakan hasil otopsi yang pertama, yang dilakukan oleh ahli forensik Ade Firmansyah empat jam setelah waktu kematian. Hasil otopsi pertama itu menunjukkan, "Irzen Octa tidak mengalami penganiayaan."

Di persidangan Senin (1/11) lalu, Lutfi juga meluruskan fakta-fakta yang selama ini salah. "Tidak benar ada bercak darah di gorden ruangan itu. Selain itu, bukti-bukti juga banyak dihilangkan seperti pakaian, baju, celana panjang dan ikat pinggang."

Hasuna Daylailatu, Swita A Hapsari