Apa alasan minta otopsi ulang?
Awalnya memang Bapak diotopsi oleh tim medis yang dipimpin Ade Firmansyah (dokter spesialis forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang ditunjuk oleh penyidik, Red.) Dari hasil itu dinyatakan, akibat meninggalnya Bapak adalah sakit. Indikasinya, pembuluh darah yang pecah di batang otak, seperti stroke. Tapi saya curiga Bapak meninggal bukan karena alasan itu. Pak OC Kaligis (kuasa hukum Esi, Red.) lantas menyarankan untuk otopsi ulang, saya setuju.
Rabu (20/4), makam Bapak di TPU Jagakarsa digali dan di situ pula otopsi yang dipimpin oleh Mun'im Idris dilakukan. Saya dan anak-anak tidak menghadiri, hanya menyerahkan surat kuasa saja.
Apa hasilnya?
Ternyata hasilnya sangat berbeda dengan hasil otopsi yang pertama. Dari tengkuk sampai kaki Bapak ditemukan bekas memar. Berarti, kan, memang ada kekerasan dengan benda tumpul di situ.
Belakangan hasil otopsi ini digugat oleh pengacara terdakwa, ya?
Biarkan saja. Wajar, kok. Pengacara pasti membela klien mereka. Yang penting, kami sudah sesuai prosedur dan sudah minta izin yang berwenang untuk melakukan otopsi kedua yang dilakukan oleh Pak Mun'im. Tapi pengacara terdakwa sudah terlalu jauh karena kami belum masuk ke materi persidangan. Pada sidang Senin (1/11) lalu, kan, baru tahap tanggapan dari pembela saja.
Jujur, saat hadir di sidang perdana Senin (24/10) lalu, saya sempat kaget. Kok, kelima terdakwa tidak ada satu pun yang berasal dari Citibank? Padahal, yang saya gugat adalah Citibank karena saya minta pertanggungjawaban mereka atas meninggalnya Bapak di kantor itu.
Kenapa terdakwanya hanya dari pihak ketiga? Saya, sih, berharap agar dalam persidangan selanjutnya, Citibank bisa jadi terdakwa.
(Dalam persidangan, duduk di kursi terdakwa adalah Arief Lukman, Boy Anto, Donal Haria, Hendri Waslinton, dan Yunizar. Kelimanya adalah pegawai PT Fanimas Syara Prima dan PT Taketama sebagai penyedia tenaga debt collector bagi Citibank.).
KOMENTAR