Sebenarnya saya tak mau memenuhi nafsu bejat Akok, tapi berulang kali ia mengancam akan mengadukan pada Paman. Dia juga pernah mengambil foto saya yang tengah tak sadarkan diri tanpa sehelai benangpun. Foto itu diancam akan disebarkan pada orang-orang jika saya tak mau disetubuhi. Makanya saya terpaksa. Setelah puas melampiaskan nafsu, Akok memberi saya uang. Kadang Rp 50 ribu, kadang Rp 100 ribu.
Cemburu Pada Pacar
Perbuatan ini akhirnya terkuak Sabtu (23/7) lalu. Saat itu saya sedang berada di rumah Paman. Akok datang dan marah-marah menanyakan keberadaan saya. Dia ingin saya pulang ke rumahnya. Karena saya bersikeras, Akok membuktikan ancamannya. Dia menyebarkan foto bugil saya ke Paman dan tetangga-tetangga. Akok juga rupanya punya video saat kami berhubungan intim. Di rumah, Akok memang memiliki perangkat CCTV. Dari kamera itulah Akok menyimpan video kami. Duh, merinding saya jika ingat kejadian itu.
Paman tentu saja sangat kaget saat diperlihatkan foto dan video tersebut. Senin (26/7), Paman melaporkan kasus ini ke polisi. Saya kemudian dibawa ke kantor PKPA.
Sekarang, meski belum lega benar namun saya sudah memiliki pacar. Mungkin juga Akok cemburu pada kekasih saya. Akok kerap mengintimidasi pacar saya. Dia bilang, saya ini sudah milik dia. Syukurlah semua penderitaan saya sudah berakhir kini.
"Saya Mau Kawinin Dia"
Ditemui di tahanan Polres Tanah Karo, Akok mengaku bukan yang pertama kali berhubungan badan dengan Ris. "Saat saya pertama kali melakukan hubungan, dia sudah tidak perawan lagi, kok," tutur pria tiga anak ini santai.
Akok juga menolak disalahkan sepenuhnya. Toh, "Saya selalu beri dia uang setelah berhubungan. Pernah saya kasih dia Rp 500 ribu. Hanya terakhir-terakhir ini saja saya kasih dia Rp 100 ribu." Uang tersebut, ujar Akok, juga di luar tuntutan keluarganya untuk melunasi hutang. "Dia sebetulnya punya hutang Rp 6 juta. Tapi yang Rp 4 juta biarlah 'selesai' saja. Jadi, dia harus bayar yang Rp 2 juta lagi. Namun, baru dibayar Rp 500 ribu dia sudah tak mau bayar lagi. Eh, malah saya diadukan ke kantor polisi," ujar Akok.
Padahal, lanjut Akok, dia mau saja mengawini Ris jika dia bersedia. "Saya mau, kok, mengawininya, dia saja yang tak mau. Dia juga tidak sepenuhnya terpaksa. Saat berhubungan badan, sesekali dia mau, kok, 'di atas'."
Saat ditemui di ruang kerjanya, pengacara Akok, Rina Ateta Munthe, SH, mengaku pengaduan Ris ini sudah kadaluarsa. " Jika kejadiannya baru enam bulan, baru kasus ini bisa diproses. Tapi ini sudah dua tahun, ya, tentu saja sudah kadaluarsa. Ris juga sebenarnya merasakan kenikmatan, kok. Kejadian itu terjadi pada awal 2009. Kalau dia tak terima, ya, mengadulah saat itu. Kenapa baru sekarang?" ujar Rina.
Pengaduan pencabulan itu, lanjut Rina, cacat hukum. "Surat perintah penangkapan dan penahanan dikeluarkan atas dasar pengaduan yang sudah kadaluarsa. Makanya klien saya harus segera dikeluarkan dari tahanan sementara," papar Rina lagi.
Sementara itu, koordinator PKPA, Azmiati Zuliah SH, mengaku akan minta dukungan dari Komnas Perlindungan Anak, Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Anak (Konas Peska) di Jakarta dan juga beberapa lembaga anak di Jakarta maupun Sumatera Utara jika kasus ini mandeg. "Kami juga akan mendesak Kapolres Tanah Karo agar memroses kasus ini secara profesional. Kasus ini harus memerhatikan aspek-aspek kepentingan terbaik bagi anak sehingga tak melemahkan posisi korban."
Debbi Safinaz