Tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Roger terbilang jauh lebih ringan dari yang dibayangkan. Sebab, sebelumnya Roger dituding melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 112 soal memiliki dan menguasai narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkoba dengan ancaman tahanan maksimal empat tahun penjara.
Meski Roger bisa bernapas lega lantaran hanya satu pasal ringan yang dikenakan, pengacara Roger tetap merasa tak terima. "Kami sepakat, tapi kami tidak setuju dia dipenjara," kata pengacara Roger, Jufrry Maykel Mannus kepada tabloidnova.com.
Ketidaksepakatan Juffry menurutnya sangat beralasan. Sebab, sejak awal ia menilai kalau kliennya lebih membutuhkan panti rehabilitasi ketimbang jeruji tahanan. "Kami tidak sependapat. Memang pasal 127 itu sesuai fakta persidangan. Tapi RSKO menyatakan Roger harus direhabilitasi. Kami akan ajukan alasan kenapa Roger perlu direhabilitasi. Kita harus menyembuhkan pengguna," tegasnya.
Okki/Tabloidnova.com