KTP Online, Memudahkan Tapi Jangan Disalahgunakan

By nova.id, Jumat, 24 Desember 2010 | 17:06 WIB
KTP Online Memudahkan Tapi Jangan Disalahgunakan (nova.id)

KTP Online Memudahkan Tapi Jangan Disalahgunakan (nova.id)
KTP Online Memudahkan Tapi Jangan Disalahgunakan (nova.id)
KTP Online Memudahkan Tapi Jangan Disalahgunakan (nova.id)

"Mengurus KTP di mal, salah satu cara pemerintah agar masyarakat lebih peduli untuk memiliki KTP (Foto: Romy Palar) "

Langsung Jadi 

Lalu bagimana kenyataan di lapangan? Sampai saat ini, memang hanya pengurusannya saja yang baru dilakukan secara online. Syarat-syarat yang diperlukan, seperti surat pengantar dari RT dan Kartu keluarga, baik untuk pembuatan KTP baru maupun perpanjangan, tetap sama seperti proses pembuatan KTP pada umumnya.

Hanya saja, prosesnya bisa langsung jadi hari itu juga, lantaran proses foto dan sidik jari dilakukan di hari yang sama. Itu sebabnya, pemohon tak bisa diwakilkan atau menggunakan jasa calo. Pemohon juga langsung mendapat nomor induk yang berlaku secara nasional.

Sementara data yang terhimpun di kantor kelurahan atau kecamatan yang nanti akan diisikan ke server pusat, masih sebatas data pribadi. Belum menyangkut data medis apalagi catatan kriminal. Diharapkan di masa mendatang, pihak RS atau kepolisian juga bisa mendambahkan data-data lain ke server yang saat ini dikelola Departemen Dalam Negeri.

Sejak setahun lalu, secara bertahap sejumlah daerah pun sudah menerapkan pembuatan KTP Online. Hanya saja, karena tak semua kantor kelurahan ada akses internetnya, maka ada daerah yang mengurus KTP Online di Kantor Camat.

Dan yang penting, jangan sampai data-data ini diselewengkan pihak-pihak yang ingin memanfatkannya dengan tidak bertanggung jawab.

Lebih Cepat & Mudah 

Bukan hanya soal KTP, Anda juga bisa mengurus Paspor secara online. Bahkan untuk pengurusan Paspor ini selangkah lebih maju. Pemohon bisa melakukan pengisian data-data dari rumah. Caranya, dengan mengakses situs milik kantor imigrasi: www.imigrasi.go.id

Silakan isi formulir di kanal Layanan Paspor Online.  Namun, sebelum mengisi sebaiknya Anda men-scan syarat-syarat pengurusan Paspor seperti KTP, KK, Ijazah, Akta Kalahiran, Surat Keterangan dari kantor, dan lainnya dalam format .jpg dan hitam putih. Besar file digital ini tak boleh lebih dari 100 Kb.

Setelah mengisi data-data, Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nah, nomor ini menjadi bukti di Kantor Imigrasi bahwa Anda sudah mendaftar secara online. Jangan lupa, saat datang Anda juga harus membawa dokumen asli yang menjadi persyaratan mengurus Paspor.

Saat akan melakukan pendaftaran, jangan lupa memberi tahu ke petugas bila Anda sudah melakukan pengajuan secara online dengan menunjukkan nomor registrasinya. Cara ini akan mempercepat proses pengurusan karena Anda tak perlu mengisi berlembar-lembar formulir. Dengan cara ini pula Anda tinggal membayar biaya Paspor dan foto.

Duh, enaknya jika semua yang berhubungan dengan birokrasi dilakukan secara online, ya?

 Sukrisna