"Hari Itu Dimas Manis dan Penurut Sekali" (2)

By nova.id, Selasa, 3 Agustus 2010 | 04:54 WIB
Hari Itu Dimas Manis dan Penurut Sekali 2 (nova.id)

Hari Itu Dimas Manis dan Penurut Sekali 2 (nova.id)
Hari Itu Dimas Manis dan Penurut Sekali 2 (nova.id)

""Semuanya terjadi sangat cepat," tukas Mad Hani (Foto:Edwin Yusman) "

MIRIP KUDA NGAMUK

Raut wajah Mad Hani (57) menampakkan penyesalan yang luar biasa. Ia terduduk lesu di Polres Jakarta Timur saat ditemui Kamis (29/7) sore lalu. "Saya enggak tahu lagi harus bagaimana. Saya hanya bisa berharap nanti mendapat hukuman yang ringan," ungkap ayah enam anak ini.

Mad Hani ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur Senin (26/7) di rumah anaknya setelah sekian hari sembunyi. Ia bercerita, di malam nahas itu, untuk pertama kalinya Mad Hani mengendarai mobil bertransmisi otomatis. "Biasanya, sih, saya antar-jemput majikan pakai mobil CRV atau Panther yang ada koplingnya." Berhubung sang majikan minta ia menyupiri mobil otomatik, kakek enam cucu ini menurut saja. "Awalnya saya enggak kagok. Buktinya, saya sempat menyupir ke Stasiun Kereta Jatinegara, lalu dari situ baru ke Cibubur Junction. Semua berjalan lancar."

Entah kenapa, ketika hendak pulang dari Cibubur Junction, Mad Hani yang seharusnya menginjak rem, malah keliru pedal gas. "Mungkin karena letak kedua pedal berdekatan, sehingga mobil seperti kuda ngamuk, langsung menabrak kaca dan di belakangnya ada orang," papar Mad Hani yang sudah bekerja dengan keluarga besar Lettu Imam selama hampir seperempat abad.

Usai menabrak anjungan ATM, ia mengaku sempat membantu penumpang keluar dari mobil sampai kemudian seseorang menyuruhnya kabur agar tak dihakimi massa. "Mula-mula saya lari ke rumah kakak, minta uang untuk ongkos. Dari situ saya pergi ke rumah anak di Cibinong." Selama di rumah sang anak, ia mengaku ketakutan dan diburu rasa bersalah.

Dengan penuh penyesalan, Mad Hani berniat meminta maaf kepada keluarga korban. "Saya benar-benar enggak habis pikir bisa terjadi seperti ini," ujar Mad Hani yang kini enggan menjadi sopir lagi. Untuk kelalaiannya itu, Mad Hani terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 Henry Ismono, Edwin