Guru Kencani 18 Siswanya, Terjadi Selama 5 Tahun

By nova.id, Jumat, 9 Oktober 2009 | 04:26 WIB
Guru Kencani 18 Siswanya Terjadi Selama 5 Tahun (nova.id)

Joko Waluyo dijerat dalam dua kasus, yakni penganiayaan dan pencabulan. "Dalam pemeriksaan, tersangka sudah mengakui semua perbuatanya. Termasuk pencabulan yang telah dilakukanya terhadap RS selama sekitar lima tahun dan pencabulan terhadap sejumlah murid lainnya," ungkap Kapolsek.

Dari Buku HarianTerungkapnya 18 nama bocah yang menjadi korban pencabulan ini berasal dari buku harian Joko sendiri yang ditemukan petugas di dalam kamarnya saat melakukan penangkapan.

Dalam buku harian tersebut Joko menulis setiap siswa yang telah menjadi korbannya. Namun, tulisan itu berbentuk kata sandi dan hanya dipahami oleh tersangka. Baru setelah polisi meminta Joko menerjamahkan kata-kata sandi itu, semuanya terbongkar. Semua korban adalah bocah lelaki yang pernah menjadi anak didiknya.

"Kita masih terus memeriksanya. Kita juga akan menghadirkan satu persatu siswa yang telah menjadi korbannya," sambung Kapolsek.Joko sendiri hanya bisa tertunduk ketika menjawab satu persatu pertanyaan yang diajukan penyidik. "Iya, memang saya telah melakukan semua itu. Saya berhubungan dengan RS sejak dia masih menjadi murid saya di kelas 4 SD," aku Joko.

Tentang para korban lain, Joko juga mengaku telah menyetubuhi 18 siswanya tersebut di dalam kamar pribadinya. "Tapi saya kurang hafal satu persatu namanya dan berapa kali melakukan (sodomi). Semua saya tulis di buku diary saya," sambung Joko.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan buah kaos milik RS hasil pembelian tersangka, dua celana dalam milik RS, foto-foto RS yang disimpan di kamar tersangka, serta sembilan keping VCD porno. Polisi juga menyita buku harian Joko yang berisi data dan nama-nama korban serta segala aktivitas terkait perbuatan seks nylenehnya.

Akibat perbuatannya, Joko dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni pasal tentang penganiayaan dan pasal 82 Undang-Undang No 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Zaenudin mengaku belum mendengar kabar tentang tindak asusila yang telah dilakukan Joko Waluyo tersebut. "Saya saat ini sedang berada di luar kota, belum mendapat laporan tentang kasus itu," kata Zaenudin, Kamis (8/10).

Namun, menurutnya, bagi guru yang sedang terlibat perkara pidana, apalagi kasus asusila seperti itu, tidak diperkenankan mengajar sampai perkaranya tuntas. "Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kalau semua proses hukumnya sudah jelas, baru kita akan mengambil tindakan atas perkara yang terjadi," kata Zaenudin. "Termasuk mengenai sanksi pemecatan dan sebagainya, akan diproses nanti setelah semua proses hukum selesai," jawabnya.Surya