Kesengsaraan pasutri ini masih akan bertambah, karena hakim belum menjatuhkan vonis. Sidang dengan pembacaan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (12/1) dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Sukanila. "Kedua terdakwa diancam hukuman pidana penjara tujuh tahun," tegas Arif Suhermanto.