Pasutri Pencuri Pisang Ditahan 3 Bulan & Belum Diadili

By nova.id, Rabu, 13 Januari 2010 | 01:36 WIB
Pasutri Pencuri Pisang Ditahan 3 Bulan Belum Diadili (nova.id)

Kesengsaraan pasutri ini masih akan bertambah, karena hakim belum menjatuhkan vonis. Sidang dengan pembacaan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (12/1) dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Sukanila. "Kedua terdakwa diancam hukuman pidana penjara tujuh tahun," tegas Arif Suhermanto.